Pembunuhan Vina Cirebon

Balasan Menohok Ahli Hukum yang Dituding Elza Syarief Tidak Netral di Sidang PK Terpidana Kasus Vina

Ahli hukum Pidana Azmi Syahputra membalas tudingan Elza Syahputra bahwa dia tidak netral saat sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.

Editor: Musahadah
kolase nusantara tv
Azmi Syahputra membalas tudingan Elza Syarief yang menyebut dia tidak netral di sidang PK terpidana kasus Vina. 

Dan putusan ini lah yang mencoba direkonstruksi dengan proses PK. 

Karena itu harus ditelusuri dari bawah, mulai pintu masuk penyelidikan untuk melihat pelanggaran hukumnya di titik mana, apakah penyelidikan  tingkat kepolisian, penuntutan hingga kasasi. 

"Karena dia sistem, mau tidak mau, kita ajukan upaya dosis maksimal, dalam hal ini PK. Ya dibongkar dari bawah untuk menemukan dimana sih letak kekeliruan-kekeliruan atau pelanggaran-pelanggaran hukumnya," tegasnya. 

Di tayangan yang sama, mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji menilai apa yang dilakukan Azmi sudah tepat.

"Bukan boleh, tapi harus. Karena yang ditinjau itu perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Beliau profesor ahli hukum pidana. Silakan ditinjau kasus Sudirman, sesuai keahlian dalam kepakaran hukum pidana mulai penyidikan, penuntutan, banding, kasasi hingga PK. Menurut ahli, dimana kekeliruan," kata Susno. 

Menurut Susno hal itu yang benar, dibandingkan ahli memberikan pandangan hukum dari contoh-contoh kasus lain. 

"Kalau contoh-contoh ke kasus lain, ya tidak fokus. itu namanya tidak memberikan pandangan," katanya. 

Dikatakan Susno, pernyataan Elza itu hanya diperuntukkan untuk sidang di tahap awal. 

Sementara sidang terpidana kasus Vina ini adalah upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali. 

"Yang disidangkan perkaranya yang sudah inkrah, jadi ditinjau dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, menurut ahli beres gak. Ternyata dionceki (dikupas) banyak ketidakberesannya," ujar Susno. 

Tudingan Elza Syarief

Sebelumnya, Elza Syarief menyebut Azmi Syahputra, ahli hukum Pidana yang dihadirkan di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon, tidak netral. 

Hal itu dikatakan Elza setelah mengetahui Azmi membongkar kejanggalan dari kesaksian Iptu Rudiana, Aep Rudiansyah dan Dede Riswanto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Jumat (4/10/2024).

Menurut Elza, apa yang diungkapkan Azmi Syahputra di sidang PK itu telah menyalahi aturan. 

Menurutnya, seorang ahli hukum yang dihadirkan di sidang harusnya bersifat netral dan tidak membahas pada kasusnya secara langsung. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved