Pembunuhan Vina Cirebon
Ancang-ancang Elza Syarief Jika PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikabulkan: Somasi, Aep Tetap Ngotot
Pengacara Iptu Rudiana, Elza Syarief, sudah ancang-ancang jika PK para terpidana Kasus Vina Cirebon dikabulkan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
"Sidang lokasi itu apa? Itu di PK gak ada hukum acara demikian, itu kan ketakutan hakim," tandasnya.
Seperti diketahui, sidang yang digelar di lokasi kejadian mulai dari jembatan Talun hingga depan SMP 11 Kota Cirebon pada Jumat (27/9/2024), itu krisruh karena kedatangan Elza Syarief dan Pitra Romadhoni.

Bahkan Pitra Nasution hampir diamuk massa karena mendadak masuk ke area sidang dan terus berteriak memprotes jalannya sidang
Akhirnya, oleh sebagai orang, Pitra digiring untuk meninggalkan area sidang di tempat.
Praktisi hukum yang juga pengacara Pegi Setiawan, Toni RM menilai wajar kalau akhirnya Pitra dan Elza ditolak masuk dalam area sidang di tempat.
Pasalnya, Iptu Rudiana yang dikuasakan oleh Pitra dan Elza bukan lah pihak dalam perkara Peninjauan Kembali 6 terpidana.
"Para pihak di sidang PK ini adalah para terpidana yang dikuasakan kepada penasehat hukumnya selaku pemohon PK, dan jaksa yang mewakili kejaksaan RI," katanya.
Iptu Rudiana selaku pelapor dalam kasus Vina Cirebon, bukan lah pihak dalam perkara ini, sehingga kalau memang benar ditolak, ya wajar karena memang bukan pihak untuk masuk.
"Walaupun sidang di lapangan (pemeriksaan setempat), itu sudah ditentukan oleh majelis hakim area persidangannya. Makanya sebelum mulai, hakim mengatakan sidang dimulai dan terbuka untuk umum. Makanya dibuat barikade untuk membatasi," katanya.
Dikatakan Toni, posisi Pitra dan Elza di sini hanya sebagai penonton.
Dan penonton sidang itu memiliki etika yang harus dipegang, kalau tidak mau dikeluarkan dari area sidang.
"Secara etika, penonton atau pengunjung sidang, ya jangan banyak ngoceh, jangan banyak omong, jangan banyak protes. Karena penonton bukan lah pihak, tidak punya hak untuk memprotes persidangan," tegas Toni.
Sebab, lanjut Toni, kalau dibiarkan penonton menggganggu jalannya persidangan, wajar saja kalai dia mendapat teguran atau bahkan dikeluarkan dari area sidang.
"Ya wajar sebagai pengunjung sidang, ditegur, atau disuruh keluar. Kalau di lapangan, ditarik dari area persidangan," tukasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.