Pembunuhan Vina Cirebon
Ancang-ancang Elza Syarief Jika PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikabulkan: Somasi, Aep Tetap Ngotot
Pengacara Iptu Rudiana, Elza Syarief, sudah ancang-ancang jika PK para terpidana Kasus Vina Cirebon dikabulkan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Pengacara Iptu Rudiana, Elza Syarief, sudah ancang-ancang jika PK para terpidana Kasus Vina Cirebon dikabulkan.
Elza menyebut pihaknya berencana mengajukan somasi.
Ia juga menyebut Aep masih tetap berpegang teguh dengan pernyataannya.
"Iya itu (somasi) kan upaya hukum yang kita lakukan, nanti pasti dilakukan (somasi)," kata Elza Syarief dikutip dari Nusantara TV, Rabu (9/10/2024).
Ia menjelaskan, sementara memverifikasi para saksi yang diajukan oleh para terpidana.
Baca juga: Akhirnya Elza Syarief Kicep Saat Denah TKP Kasus Vina Buatannya Dibantah, Malah Serang Dedi Mulyadi
"Kita akan melakukan verifikasi dan validasi saksi-saksi yang ada di PK, mana yang oke dan tidak oke," kata dia.
Elza menyebut bahwa dua kliennya yaitu Rudiana dan Aep tetap ngotot pada keterangan awal mereka.
Namun demikian jelasnya, Rudiana tidak mengetahui keberadaan Aep saat ini.
"Rudiana gak tahu (Aep di mana), yang tahu saya," kata Elza.
Bahkan kata dia, saat sidang di lokasi kejadian, Aep juga ikut menghadiri persidangan itu.
"Pada waktu sidang di lokasi Aep ada sama saya, sama Pitra, jadi gak usah kejar Rudi mulu, yang tahu saya, kuasa hukumnya," jelasnya.
Bahkan menurut Elza, Aep menjelaskan detail soal kejadian pelemparan di lokasi.
Baca juga: Sosok Adi Haryadi Saksi Baru Kasus Vina yang Keluarganya Diancam OTK, Pernah Bikin Penyidik Kecele
"Aep tetap berpegang pada fakta yang dia alami, malah dia malah detail jelasin," ungkapnya.
Sebelumnya, Elza Syarief tak henti-hentinya mengeluarkan tudingan terhadap sejumlah pihak terkait kasus Vina Cirebon.
Beberapa waktu lalu, Elza Syaerief menuding hakim sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon ketakutan hingga mengabulkan sidang setempat atau sidang lokasi kejadian.
Kini, giliran tokoh masyarakat Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang menjadi sasaran 'tembak' Elza Syarief.
Elza menuding Dedi Mulyadi telah memberikan uang kepada Aep dan Suroto, dua saksi kasus Vina Cirebon, agar mau mencabut keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP).
Hal itu diungkapkan Elza dalam dialog yang ditayangkan Nusantara TV pada Selasa (8/10/2024).
Elza awalnya ditanya tentang keberadaan Aep yang hingga kini masih misterius.
Elza mengaku Aep saat ini ada bersamanya.
Bahkan saat sidang di lokasi, Aep bersama dia dan Pitra.
Karena itu lah, dia meminta agar keberadaan Aep tidak ditanyakan ke Iptu Rudiana.
"Rudiana gak tahu, yang tahu saya. Waktu sidang di lokasi Aep ada sama saya dan Pitra. Jadi jangan kejar-kejar Rudi (Iptu Rudiana) deh, Aep ada sama saya. Saya kuasa hukumnya," katanya.
Diakui Elza, sampai saat ini Aep tetap berpegang teguh pada fakta yang dialaminya. Bahkan haln yang lebih detail diceritakan kepadanya.
Kalau saat ini banyak saksi yang mencabut laporan, Elza mempersilahkan saja hal itu.
Elza juga mengklaim Aep juga dikejar-kejar agar mau mencabut keterangannya.
Elza lalu menyebut Dedi Mulyadi yang pernah memberikan Aep uang Rp 4,5 juta, dan akan ditambah lagi kalau dia mau mencabut keterangannya.
"Dedi sempat kasih uang dia (Aep) Rp 4,5 juta. Akan ditambah lagi kalau mencabut," katanya.
Elza mengklaim punya bukti untuk itu, bahkan amplopnya masih disimpan.
Baca juga: Akhirnya Elza Syarief Kicep Saat Denah TKP Kasus Vina Buatannya Dibantah, Malah Serang Dedi Mulyadi
Dan, tak hanya Aep, saksi Suroto juga mengaku telah dibayar oleh Dedi Mulyadi beberapa juta, dan banyak saksi lain.
"Suroto juga dibayar, tapi Suroto gak cabut. Dan banyak lagi. Saya gak usah ngomong lah. Sampai amplop-amplopnya makin disimpan oleh mereka," ungkapnya.
Mengapa Aep sampai saat ini tidak mau muncul?
Elza mengaku tidak perlu karena banyak ancaman yang sudah ditujukan padanya.
"Udah lah untuk apa. Kita gak perlu muncul di TV, yang penting pembuktiannya. Ancaman terhadap Aep itu terlalu banyak. Saya yang mengancam juga tahu.Aep ini punya lawyer yang akan melindungi dia secara hukum," tukasnya.
Hingga berita ini diungkap, pihak Dedi Mulyadi belum memberikan klarifiaksi terkait tudingan Elza tersebut.
Sebelumnya, Elza juga menuding majelis hakim sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon ketakutan hingga mengabulkan sidang di lokasi.
"Saya melihat hakim sekarang sudah seperti ketakutan, bukan terpidana yang takut, hakim yang takut," kata Elza Syarief dikutip dari tvOneNews, Senin (30/9/2024).
Elza Syarief yang juga pengacara Aep Rudiansyah mengaku tak akan tinggal diam dengan hal itu.
"Saya akan protes keras kenapa hakim takut?," kata dia.
Ia menuturkan, bukti bahwa hakim sudah dalam tekanan yaitu adanya kerusuhan dalam persidangan.
"Hakim sudah di dalam tekanan, buktinya sidang tidak tertib, sidang tidak dihormati, karena kewibawaan majelis hakim," ungkap Elza.
Bahkan kerusuhan itu, kata dia, disebabkan tidak adanya wibawa majelis hakim di sidang.
"Kalau majelis hakim wibawa, tidak akan ada teriak-teriakan. Majelis hakim dalam tekanan, saya protes keras," beber dia,
Bahkan ia juga menyoroti adanya sidang yang dilakukan di lokasi kejadian.
Hal itu kata Elza, sebagai bukti bahwa hakim ketakutan dan ada di bawah tekanan pihak terpidana kasus Vina.
"Sidang lokasi itu apa? Itu di PK gak ada hukum acara demikian, itu kan ketakutan hakim," tandasnya.
Seperti diketahui, sidang yang digelar di lokasi kejadian mulai dari jembatan Talun hingga depan SMP 11 Kota Cirebon pada Jumat (27/9/2024), itu krisruh karena kedatangan Elza Syarief dan Pitra Romadhoni.

Bahkan Pitra Nasution hampir diamuk massa karena mendadak masuk ke area sidang dan terus berteriak memprotes jalannya sidang
Akhirnya, oleh sebagai orang, Pitra digiring untuk meninggalkan area sidang di tempat.
Praktisi hukum yang juga pengacara Pegi Setiawan, Toni RM menilai wajar kalau akhirnya Pitra dan Elza ditolak masuk dalam area sidang di tempat.
Pasalnya, Iptu Rudiana yang dikuasakan oleh Pitra dan Elza bukan lah pihak dalam perkara Peninjauan Kembali 6 terpidana.
"Para pihak di sidang PK ini adalah para terpidana yang dikuasakan kepada penasehat hukumnya selaku pemohon PK, dan jaksa yang mewakili kejaksaan RI," katanya.
Iptu Rudiana selaku pelapor dalam kasus Vina Cirebon, bukan lah pihak dalam perkara ini, sehingga kalau memang benar ditolak, ya wajar karena memang bukan pihak untuk masuk.
"Walaupun sidang di lapangan (pemeriksaan setempat), itu sudah ditentukan oleh majelis hakim area persidangannya. Makanya sebelum mulai, hakim mengatakan sidang dimulai dan terbuka untuk umum. Makanya dibuat barikade untuk membatasi," katanya.
Dikatakan Toni, posisi Pitra dan Elza di sini hanya sebagai penonton.
Dan penonton sidang itu memiliki etika yang harus dipegang, kalau tidak mau dikeluarkan dari area sidang.
"Secara etika, penonton atau pengunjung sidang, ya jangan banyak ngoceh, jangan banyak omong, jangan banyak protes. Karena penonton bukan lah pihak, tidak punya hak untuk memprotes persidangan," tegas Toni.
Sebab, lanjut Toni, kalau dibiarkan penonton menggganggu jalannya persidangan, wajar saja kalai dia mendapat teguran atau bahkan dikeluarkan dari area sidang.
"Ya wajar sebagai pengunjung sidang, ditegur, atau disuruh keluar. Kalau di lapangan, ditarik dari area persidangan," tukasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.