Gus Muhdlor Jadi Tersangka Korupsi
Anak Buah Gus Muhdlor, Ari Suryono Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK
Eks Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi, divonis lebih ringan dari tuntutan JPU KPK
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Anak buah eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Ari Suryono eks Kepala BPPD Sidoarjo terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo, divonis lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, di Ruang Sidang Candra Kantor PN Tipikor Surabaya, Rabu (9/10/2024) siang.
Ari Suryono, dijatuhi vonis pidana penjara lima tahun beserta pidana denda sekitar Rp 500 juta, subsider empat bulan penjara.
"Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan," ujar Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani saat membacakan amar putusannya.
Kemudian, ia juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sekitar Rp 2,77 miliar, subsider dua tahun pidana penjara.
"Jika tidak bisa membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah keputusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelasnya.
"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara dua tahun," tambah Ni Putu Sri Indayani.
Hasil vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menghendaki Ari Suryono dipidana penjara 7,6 tahun, denda Rp 500 juta dan pidana tambahan dengan mengganti uang sekitar Rp 7,1 miliar, subsider penjara enam bulan.
Hakim Anggota Ibnu Abbas membacakan hal yang meringankan Ari Suryono melalui draft putusannya.
Bahwa, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama mengikuti persidangan.
Kemudian, terdakwa memiliki keluarga dan memiliki kontribusi selaku kepala BPPD Sidoarjo dalam meningkatkan Realisasi Pendapatan pajak Kabupaten Sidoarjo.
"Mengenai hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana," kata Ibnu Abbas.
Sementara itu, Ari Suryono mengatakan, pihaknya bakal pikir-pikir terlebih dahulu untuk menanggapi adanya hasil vonis atas perkaranya.
"Saya pikir-pikir Yang Mulia," ujar Ari Suryono yang mengenakan kemeja batik warna cokelat lengan pendek itu.
Dan jawaban serupa juga disampaikan oleh JPU KPK Andry Lesmana menanggapi hasil vonis dari majelis hakim.
"kami juga sama Yang Mulia, pikir-pikir terlebih dahulu," ujarnya.
Running News
TribunBreakingNews
breaking news
breakingnews
Sidoarjo
Gus Muhdlor korupsi
Gus Muhdlor
Ahmad Muhdlor Ali
Ari Suryono
pemotongan dana insentif ASN Pemkab Sidoarjo
korupsi
PN Tipikor Surabaya
Jawa Timur
Jatim
Dianggap Bikin Maju Sidoarjo, Gus Muhdlor Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU KPK |
![]() |
---|
469 Lembar Nota Pembelaan untuk Gus Mudhlor, Tapi Dakwaan Jaksa KPK Tak Berubah |
![]() |
---|
Usai Pledoi, Gus Muhdlor Tetap Dituduh Terima Dana dari Nyunat Insentif ASN Sidoarjo |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Gus Muhdlor, Jaksa: Tiap Bulan Terima Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Tim Pengacara Gus Muhdlor Siapkan Tiga Saksi Jelang Sidang Lanjutan Pekan Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.