Pembunuhan Vina Cirebon

Begini Nasib Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Jika PK Dikabulkan MA, Reza Indragiri: Berbalik Arah

Beginilah nasib para terpidana Kasus Vina Cirebon jika Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Bakal berbalik arah.

kolase Tribun Jabar dan Tribunnews
Para Terpidana Kasus Vina Cirebon (kiri) dan Reza Indragiri. Reza mengungkap nasib mereka jika PK dikabulkan MA. 

"Sudirman pengennya apa? ayo ngomong," tanya Titin. 

Baca juga: Penderitaan Sudirman Terpidana Kasus Vina Malah Disebut Lebay oleh Elza Syarief: Saya Saksinya

"Semoga PK Sudirman dikabulkan," jawabnya pelan disambut teriakan amin dari pengunjung sidang. 

Sebelumnya, suasana haru juga terlihat saat sidang menghadirkan saksi pegiat sosial sekaligus calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. 

Dedi Mulyadi, memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim, meyakini bahwa kematian Vina adalah murni kecelakaan tunggal dan tujuh terpidana lainnya tidak bersalah.

"Saya telah menelusuri kasus ini sejak Mei lalu dan setelah mendengar cerita dari berbagai pihak, saya sangat yakin bahwa kematian Vina dan Eki bukan akibat tindakan kriminal, melainkan kecelakaan murni," ujar Dedi Mulyadi, seorang pegiat sosial yang juga calon Gubernur Jawa Barat, Jumat (4/10/2024).

Mengakhiri keterangannya, Dedi Mulyadi meminta maaf kepada JPU, hakim, pengacara dan Sudirman. 

"Sama menyampaikan permohoan maaf bagi jajaran JPU, hakim, pengacara dan Sudirman, saya minta maaf. Semoga ini peristiwa terakhir dalam kehidupan di Indonesia. Semoga mereka bebas," ucap Dedi diikuti teriakan amin dari pengunjung sidang. 

Menanggapi pernyataan Dedi Mulyadi, Sudirman berusaha bangkit dari tempat duduk dan mengucapkan sesuatu untuk Dedi Mulyadi.  

"Sudirman sudah memafkan pak dedi. Sebetulya pak Dedi itu tidak bersalah sama Dirman. Dirmannya aja yang disuruh-suruh sama polisi mau-mauan," kata Sudirman dengan terbata-bata. 

Setelah itu Dedi Mulyadi menghampiri dan memeluk Sudirman hingga mencium keningnya. 

Sudirman menerima pelukan erat Dedi sambil menangis.

Peristiwa ini membuat hening suasan sidang.  

Selain Dedi Mulyadi, kuasa hukum Sudirman juga menghadirkan saksi ahli pidana dalam sidang tersebut.

Mereka berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan PK dan membebaskan tujuh terpidana yang diyakini tidak terlibat dalam kematian Vina dan Eki.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved