Pembunuhan Vina Cirebon
Begini Nasib Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Jika PK Dikabulkan MA, Reza Indragiri: Berbalik Arah
Beginilah nasib para terpidana Kasus Vina Cirebon jika Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Bakal berbalik arah.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Beginilah nasib para terpidana Kasus Vina Cirebon jika Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri mengungkapkan dampak terkait diterima atau ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina di Cirebon, Jawa Barat.
Reza menjelaskan, jika sidang PK terpidana dan mantan terpidana kasus Vina diterima, maka hal itu mengafirmasi terjadinya 'peradilan sesat' pada 2016.
"Sudah sangat nyata demikian adanya, kalau PK dikabulkan maka simpulan kita tentang peristiwa Cirebon 2016 akan berbalik arah."
"Nasib para terpidana juga akan berubah, mereka akan kembali statusnya sebagai orang bebas merdeka seperti kita," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Nusantara TV, Kamis (3/10/2024).
Baca juga: Ungkit Sudirman Menghilang dan Ngaku Ditembak Penyidik Kasus Vina, Susno Duadji: Harus Diungkap
Sebaliknya, lanjut Reza, jika PK terpidana ditolak, maka akan muncul kengerian yang luar biasa.
Maksud kengerian itu yakni respons dari masyarakat hingga penilaian tentang kualitas penegakan hukum di Indonesia.
"Kalau ternyata PK ditolak, saya tidak mau merespons lebih lanjut, karena hanya memunculkan kengerian yang luar biasa."
"Terkait dengan respons masyarakat maupun pertanyaan yang sangat mendalam tentang seberapa berkualitas sesungguhnya proses penegakan hukum di republik ini," tandas Reza.
Sementara itu, Saka Tatal begitu optimis Peninjauan Kembali (PK) Sudirman dan 6 terpidana Kasus Vina Cirebon bakal dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Imbas Pernyataan Dedi Mulyadi Sebut Kasus Vina Cirebon Murni Kecelakaan, Viral Dibahas di Mesdsos X
Pasalnya, menurut Saka, fakta yang mereka beberkan sesuai dengan pengakuannya sebelumnya.
Diketahui, Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina, selalu setia hadir dalam proses persidangan PK Sudirman.
Kehadiran Saka Tatal untuk memberikan dukungan kepada Sudirman. Dia mengaku makin optimis PK para terpidana kasus Vina dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Terlebih, setelah mendengarkan keterangan dari enam terpidana dan Sudirman.
"Alhamdulilah, dari keterangan enam terpidana dan keterangan Sudirman, Saka semakin optimis," ujar Saka Tatal melansir dari tayangan Nusantara TV dalam program Breaking News, Jumat (4/10/2024).
Dia menyampaikan, keterangan yang disampaikan enam terpidana maupun Sudirman seluruhnya sama dengan keterangan yang disampaikan sejak awal dirinya tampil di media.
"Faktanya sesuai dengan yang Saka omongin. Padahal Saka enggak pernah kontakan sama sekali dengan tujuh terpidana," tambah Saka Tatal.
Dia berharap kasus ini semakin terbuka, dan seluruh terpidana bisa kembali kumpul bersama keluarga masing-masing.
"Alhamdulillah, makin terbuka, semoga makin cepat, terus bisa cepat pulang dan kumpul sama keluarga masing-masing," imbuhnya.
Diakuinya, suasana pengadilan saat ini berbeda dengan yang terjadi pada 2016.
"Benar-benar berbalik arah. Dulu (2016) sudah tidak karuan, banyak yang demo di ruang tunggu, sampai ada yang ngeludahin, dan maki-maki," ucap Saka Tatal.
Baca juga: Optimis PK Sudirman dan 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikabulkan MA, Saka Tatal: Faktanya Sesuai
"Sekarang di 2024 ini malah berbalik arah, banyak dukungan dari warga Saladara, dan luar Saladara, juga dari warga Indonesia, dan netizen, terima kasih banyak dukungannya," tukas Saka.
Puisi Sudirman
Di balik sikap Sudirman yang polos dan pendiam, ternyata terpidana kasus Vina Cirebon ini diam-diam menulis puisi di penjara,
Puisi karya Sudirman yang berjudul '8 tahun" dibacakan kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, menjelang sidang peninjauan kembli (PK) berakhir di Pengadilan Negeri Cirebon pada Jumat (4/10/2024).
Berikut isi puisi karya Sudirman yang dibacakan Jan Hutabarat:
*8 tahun"
Mungkin ini sudah jalan takdirku untuk menjalani fitnah yang tak pernah aku lakukan
Mengapa semua ini harus terjadi?
Mengapa semua harus begini?
Ku tak pernah melakukan itu
Oh Tuhanku tolonglah hambamu
8 tahun ku di jeruji besi menjalani hukum sesat ini
Baca juga: Pantesan Sudirman Terpaksa Bohong di Kasus Vina Cirebon, Blak-blakan di Sidang PK: Disuruh Penyidik
Betapa pedihnya sakitnya hatiku ini
Tak pernah kulakukan itu
Oh Tuhan Tolong hambamu
Datanglah sebuah keajaiban untuk keadilan ini
Aku selalu berdoa di sepanjang malam sujudku
8 tahun kuterpenjara sepi menjalani hukum sesat ini
Betapa pedihnya sakitnya hatiku ini
Tak pernah kulakukan
Oh Tuhan.. tolonglah hambamu
Selain puisi, Sudirman juga meminta izin menyampaikan sesuatu sebelum sidang berakhir.
"Terimakasih banyak majelis hakim, yang mulia," katanya.

Kuasa hukum Titin Prialianti yang ada di sampingnya lalu bertanya, apakah mau menyampaikan sesuatu.
"Sudirman pengennya apa? ayo ngomong," tanya Titin.
Baca juga: Penderitaan Sudirman Terpidana Kasus Vina Malah Disebut Lebay oleh Elza Syarief: Saya Saksinya
"Semoga PK Sudirman dikabulkan," jawabnya pelan disambut teriakan amin dari pengunjung sidang.
Sebelumnya, suasana haru juga terlihat saat sidang menghadirkan saksi pegiat sosial sekaligus calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi, memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim, meyakini bahwa kematian Vina adalah murni kecelakaan tunggal dan tujuh terpidana lainnya tidak bersalah.
"Saya telah menelusuri kasus ini sejak Mei lalu dan setelah mendengar cerita dari berbagai pihak, saya sangat yakin bahwa kematian Vina dan Eki bukan akibat tindakan kriminal, melainkan kecelakaan murni," ujar Dedi Mulyadi, seorang pegiat sosial yang juga calon Gubernur Jawa Barat, Jumat (4/10/2024).
Mengakhiri keterangannya, Dedi Mulyadi meminta maaf kepada JPU, hakim, pengacara dan Sudirman.
"Sama menyampaikan permohoan maaf bagi jajaran JPU, hakim, pengacara dan Sudirman, saya minta maaf. Semoga ini peristiwa terakhir dalam kehidupan di Indonesia. Semoga mereka bebas," ucap Dedi diikuti teriakan amin dari pengunjung sidang.
Menanggapi pernyataan Dedi Mulyadi, Sudirman berusaha bangkit dari tempat duduk dan mengucapkan sesuatu untuk Dedi Mulyadi.
"Sudirman sudah memafkan pak dedi. Sebetulya pak Dedi itu tidak bersalah sama Dirman. Dirmannya aja yang disuruh-suruh sama polisi mau-mauan," kata Sudirman dengan terbata-bata.
Setelah itu Dedi Mulyadi menghampiri dan memeluk Sudirman hingga mencium keningnya.
Sudirman menerima pelukan erat Dedi sambil menangis.
Peristiwa ini membuat hening suasan sidang.
Selain Dedi Mulyadi, kuasa hukum Sudirman juga menghadirkan saksi ahli pidana dalam sidang tersebut.
Mereka berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan PK dan membebaskan tujuh terpidana yang diyakini tidak terlibat dalam kematian Vina dan Eki.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.