Pembunuhan Vina Cirebon

Pantesan Sudirman Terpaksa Bohong di Kasus Vina Cirebon, Blak-blakan di Sidang PK: Disuruh Penyidik

Terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman, akhirnya blak-blakan alasannya terpaksa berbohong di persidangan tahun 2016 silam.

|
kolase youtube
Hakim Galuh Rahma dan Sudirman. Pantesan Sudirman Terpaksa Bohong di Kasus Vina Cirebon, Blak-blakan di Sidang PK. 

Sampai belakang show room mobil yang disebut polisi sebagai TKP pembunuhan dan pemerkosaan, Sudirman diminta menunjukkan barang bukti. 

Sudirman kaget karena tidak tahu apa-apa.  

Baca juga: Tak Puas Tuding Hakim PK Terpidana Kasus Vina Ketakutan, Elza Syarief Sindir Sudirman: Berlebihan

"Saya kaget. Padahal lokasi tempat itu bukan dari arahan saya, dari polisi sendiri. 

Udah kamu Tunjukin, batu yang gede. saya gak mau, dipaksa suruh nunjukin," ungkapnya. 

Setelah mengikuti perintah polisi, batu yang ditunjuk itu lalu dibawa polisi ke dalam mobil. 

Setelah itu Sudirman dibawa ke fly over Talun, tempat ditemukannya Vina dan Eky.

Lalu, dibawa ke Polsek Talun dan kembali ke Polres Cirebon Kota.

Di Polresta, Sudirman melihat polisi lagi menggergaji kayu bambu di ruang penyidik.

Dia sempat bertanya ke penyidik untuk apa bambu itu, tapi dia malah diminta diam. 

Belakangan diketahui, bambu yang digergaji itu yang digunakan sebagai barang bukti kasus Vina Cirebon

Sudirman juga mengaku dipaksa tanda tangan BAP.

Awalnya dia tidak mau, tapi karena terus dipukuli dia pun akhirnya mau tanda tangan. 

Di papan tulis, penyidik juga menuliskan nama-nama temannya dengan narasi peran masing-masing dalam kasus Vina. 

"Saya disuruh sama polisi, suruh nyatat. Namanya muncul dari polisi. 

Ditambah 3 orang lagi, biar 11 orang. Itu dari polisi," katanya. 

Sudirman menegaskan dia tidak tahu apa-apa terkait kasus ini karena pada saat malam kejadian, tanggal 27 Agustus 2016 dia berada di rumah tetangga bersama Alfan, Tono dan Lilis.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved