Berita Bondowoso

Empat Pimpinan DPRD Kabupaten Bondowoso Ditetapkan, Ahmad Dhafir Kembali Jadi Ketua

Penetapannya dilakukan dalam Rapat Paripuna penetapan pimpinan DPRD periode 2024-2029, di Gedung DPRD Bondowoso, pada Selasa (1/10/2024).

|
tribun jatim/sinca ari pangistu
Ketua DPRD sementara Tohari (kanan) berjabat tangan dengan Sekwan Solikhin (kiri) seusai menandatangani hasil rapat paripurna penetapan pimpinan DPRD definitif 

SURYA.CO.ID, BONDOWOSO - Satu bulan lebih pasca pelantikan anggota DPRD Bondowoso, akhirnya kini ditetapkan empat pimpinan definitif.

Penetapannya dilakukan dalam Rapat Paripuna penetapan pimpinan DPRD periode 2024-2029, di Gedung DPRD Bondowoso, pada Selasa (1/10/2024).

Seperti diketahui, pimpinan DPRD ditetapkan berdasarkan perolehan suara partai empat tertinggi secara berturut-turut.

Dari rapat paripuna itu, ditetapkan sebagai Ketua DPRD Bondowoso yakni Ahmad Dhafir dari PKB. Wakil Ketua 1 yakni Andi Wijaya dari PPP; Wakil Ketua 2 dari  Golkar, Adi Krisna; dan terakhir dari PDIP ada Sinung Sudrajat.

Seperti diketahui dalam Pileg 2024 kemarin perolehan suara partai empat tertinggi secara berturut-turut yakni, pertama ada PKB sebanyak 166.670 suara.

Kemudian, PPP mendapatkan suara sah partai sebanyak 72.530 suara, Partai Golkar mendapatkan suara 68.067. Dan tertinggi ke empat yakni PDIP dengan perolehan suara 55.810.

Baca juga: Adu Karier Elza Syarief dan Titin Prialianti yang Bersitegang di Kasus Vina hingga Berujung Somasi

"Karena kita punya anggota DPRD 45 orang, maka hanya ada empat. 1 ketua, dan 3 wakil ketua," ujar Ketua DPRD Bondowoso Sementara, Tohari.

Ia menjelaskan setelah penetapan hari ini pihaknya akan mengajukan ke Gibernur melalui Pemerintah Daerah. 

"Jadi kalau SK Gubernurnya turun, baru diacarakan pelantikan pimpiban DPRD," jelas pria yang juga menjadi Sekjen DPC PKB Bondowoso.

Tohari memastikan pelantikan pimpinan DPRD yang masih menunggu itu tak akan mempengaruhi berbagai hal kerja-kerja  DPRD.

Baca juga: Sosok Shah Mahasiswa Pakistan yang Lulus S3 Unair dengan IPK 4, Langganan Publikasi Jurnal Scopus

Untuk pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang di dalamnya terdiri dari komisi-komisi, badan musyarawarah, badan anggaran, badan legislasi, dan badan kehormatan. Kata Tohari, itu menjadi kewenangan  pimpinan DPRD definitif.

Ahmad Dhafir, Ketua DPRD penetapan, mengatakan, AKD ini menjadi kewenangan fraksi-fraksi. Dengan mengusulkan anggotanya untuk ditempatkan AKD.

Adapun jumlah komisi diperkirakan tetap empat. Yang mana komposisinya komisi sendiri harus merata. "Ada yang 11, ada yang 12," pungkasnya.

(Sinca Ari Pangistu)

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca juga: Fakta Dibalik Aksi Nekat Cewek Asal Ende Begal Driver Taksi Online di Surabaya

===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Channel Whatsapp Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan terkait Surabaya, Jawa Timur dan Persebaya. Klik di sini untuk untuk bergabung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved