Pembunuhan Vina Cirebon

Beda dari Elza Syarief yang Tuding Hakim PK Terpidana Kasus Vina Ketakutan, Pakar Hukum: Luar Biasa

Berbeda dengan Elza Syarief yang menyebut hakim PK terpidana kasus Vina Cirebon ketakutan, pakat hukum pidana justru mengatakan serius.

Editor: Musahadah
kolase nusantara TV
Teuku Nasrullah memberi pendapat berbeda dengan Elza Syarief mengenai keputusan hakim menggelar sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon di lokasi. 

Pernyataan Elza Syarief yang mengatakan Aep Rudiansyah melihat ada sekelompok pemuda mengejar dan melempari Vina dan Eky dalam jarak 6 meter terbukti keliru. 

Dalam pemeriksaan setempat atau sidang di lokasi terungkap jarak antara Aep berdiri dengan tempat yang diakui terjadinya pelemparan panjangnya berkisar 120 meter. 

Dede Irwanto, teman Dede yang langsung menjelaskan mengenai hal itu di depan majelis hakim yang melakukan pemeriksaan setempat sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon pada Jumat (27/9/2024),  

Saat majelis yang diketuai hakim Arie Ferdian berada di depan warung Madura, Dede mengungkapkan posisinya saat itu. 

Dijelaskan, saat itu dia dan Aep memang tengah membeli rokok, namun kejadiannya sebelum pukul 21.00 WIB. 

Baca juga: Klaim Elza Syarief Soal Aep Lihat Kasus Vina Cirebon Jarak 6 Meter Dibantah, Jutek: Tukang Sulap!

"Jam 9 saya udah pulang ke rumah, udah gak ada di lokasi," terang Dede 

Dede lalu menjelaskan bahwa saat itu kondisisnya gelap dan kondisi jalan dari warung Madura ke lokasi yang diakui AEp tempat pelemparan itu menikung. 

"Logikanya gak masuk akal pak, karena kondisinya gelap. Di sini juga agak menikung, masak iya Aep bisa lihat pak," kata Dede.  

Hakim Rizqa Yunia lalu memastikan apakah dengan jaraknya itu Aep mengaku melihat pelaku yang mukanya diplester.   

"Yang ada pelster2 itu dari sini juga?," tanya hakim Rizqi

"Iya," jawab Dede.  

Seperti diketahui, di kasus ini Dede mengaku sempat diminta mengikuti skenario yang dibuat Aep dan Iptu Rudiana mengenai adanya pengejaran dan pelemparan terhadap Vina dan Eky sebelum ditemukan sekarat di Jembatan Talun. 

Delapan tahun berlalu, Dede akhirnya sadar dan mengakui kebohongannya. 

Dede mau bersaksi di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina dan siap mempertanggungjawabkan kesalahannya. 

Dihubungi terpisah, ketua tim kuasa hukum terpidana, Otto Hasibuan memastikan bahwa apa yang dikatakan kuasa hukum Aep (Elza Syarief), tidak benar.   

Dikatakan Otto, kalau dalam pengakuan sebelumnya Aep dan Dede melihat dalam jarak 50 meter, namun setelah diukur kondisi di lapangan, ternyata jaraknya 120 meter lebih. 

"Dan kebetulan jalan itu bengkok di tikungan. Gak mungkin dari sini bisa lihat sini, karena tidak lurus," terang Otto. 

Otto menyangkal pernyataan Elza.

"Jauh panggang dari api itu. Saya gak tahu, ada tim pengacara bilang jaraknya 6 meter.

Ini tadi 120 meter , kita berjalan jaaraknya jauh dan bengkok, tikungan. Makanya dia (Aep) kalau dari sini ke sana gak kelihatan," tegas Otto. 

Seperti diketahui, saat tampil di acara dialog Nusantara TV, Elza Syarief yang merupakan kuasa hukum Iptu Rudiana membantah Aep melihat kejar-kejaran dalam jarak 100 seperti yang banyak dikabarkan di media. 

Dia berdalih Aep hanya melihat dalam jarak 10 meter, diukur dari lebar jalan tempat Aep berada sepanjang 6 meter, dan dua sepadan jalan masing-masing 2 meter. 

Elza bahkan menggambar posisi Aep dalam secarik kertas. 

Baca juga: Elza Syarief Diskakmat Pakar Hukum Pidana saat Bela Mati-matian Aep, Bantah Lihat Jarak 100 Meter

"Seluruhnya 10 meter, jadi jangan ditambah 100 meter. Padahal si Aep tidak ngomong begitu," elak Elza. 

Menurut Elza dengan jarak hanya 10 meter, Aep sudah bisa memastikan identitas orang yang mengejar Eky karena sudah mengenal para terpidana. 

"Aep udah kenal, sudah kenal dia. Mereka bergaul.  Kalau kita kenal, dari kjalannya, dari punggungnya sudah tahu," ungkap Elza. 

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved