Pembunuhan Vina Cirebon

Beda dari Elza Syarief yang Tuding Hakim PK Terpidana Kasus Vina Ketakutan, Pakar Hukum: Luar Biasa

Berbeda dengan Elza Syarief yang menyebut hakim PK terpidana kasus Vina Cirebon ketakutan, pakat hukum pidana justru mengatakan serius.

Editor: Musahadah
kolase nusantara TV
Teuku Nasrullah memberi pendapat berbeda dengan Elza Syarief mengenai keputusan hakim menggelar sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon di lokasi. 

"Sidang lokasi itu apa? Itu di PK gak ada hukum acara demikian, itu kan ketakutan hakim," tandasnya.

Seperti diketahui, sidang yang digelar di lokasi kejadian mulai dari jembatan Talun hingga depan SMP 11 Kota Cirebon pada Jumat (27/9/2024), itu krisruh karena kedatangan Elza Syarief dan Pitra Romadhoni. 

Bahkan Pitra Nasution hampir diamuk massa karena mendadak masuk ke area sidang dan terus berteriak memprotes jalannya sidang

Akhirnya, oleh sebagai orang, Pitra digiring untuk meninggalkan area sidang di tempat. 

Praktisi hukum yang juga pengacara Pegi Setiawan, Toni RM menilai wajar kalau akhirnya Pitra dan Elza ditolak masuk dalam area sidang di tempat. 

Pasalnya, Iptu Rudiana yang dikuasakan oleh Pitra dan Elza bukan lah pihak dalam perkara Peninjauan Kembali 6 terpidana. 

"Para pihak di sidang PK ini adalah para terpidana yang dikuasakan kepada penasehat hukumnya selaku pemohon PK, dan  jaksa yang mewakili kejaksaan RI," katanya.   

Iptu Rudiana selaku pelapor dalam kasus Vina Cirebon, bukan lah pihak dalam perkara ini, sehingga kalau memang benar ditolak, ya wajar karena memang bukan pihak untuk masuk. 

"Walaupun sidang di lapangan (pemeriksaan setempat), itu sudah ditentukan oleh majelis hakim area persidangannya.  Makanya sebelum mulai, hakim mengatakan sidang dimulai dan terbuka untuk umum.  Makanya dibuat barikade untuk membatasi," katanya.  

Dikatakan Toni, posisi Pitra dan Elza di sini hanya sebagai penonton. 

Dan penonton sidang itu memiliki etika yang harus dipegang, kalau tidak mau dikeluarkan dari area sidang. 

"Secara etika, penonton atau pengunjung sidang, ya jangan banyak ngoceh, jangan banyak omong, jangan banyak protes.  Karena penonton bukan lah pihak, tidak punya hak untuk memprotes persidangan," tegas Toni.

Sebab, lanjut Toni, kalau dibiarkan penonton menggganggu jalannya persidangan, wajar saja kalai dia mendapat teguran atau bahkan dikeluarkan dari area sidang.

"Ya wajar sebagai pengunjung sidang, ditegur, atau disuruh keluar.  Kalau di lapangan, ditarik dari area persidangan," tukasnya. 

Klaim Elza Syarief Keliru

Otto Hasibuan membuktikan klaim Elza Syarief di kasus Vina Cirebon keliru.
Otto Hasibuan membuktikan klaim Elza Syarief di kasus Vina Cirebon keliru. (kolase tribun jabar/nusantara tv)
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved