Santri Meninggal Dilempar Kayu Berpaku
Nasib Ustadz yang Lempar Kayu Berpaku ke Santri hingga Tewas Kini di Ujung Tanduk, Tabiatnya Terkuak
Nasib guru ngaji atau ustadz yang melempar kayu berpaku hingga mengenai kepala santri sampai meninggal dunia, di ujung tanduk.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Musahadah
Karena setelah diingatkan para santri tidak juga meninggalkan bermainnya, salah satu ustaz mengambil kayu dan dilemparkan ke santri.
Kayu yang dilempar pelaku mengenai kepala bagian belakang korban.
Kayu dilemparkan ke korban terdapat paku. Paku pada kayu itu menancap di kepala bagian belakang korban.
"Kebetulan korban lewat dan mengenai kepala bagian belakang. Kayu ada pakunya dan menancap di kepala bagian belakang korban," katanya.
Setelah paku dicabut dari kepalanya, korban langsung tidak sadarkan diri.
Korban kemudian dibawa ke RSUD Srengat Kabupaten Blitar.
"Karena kondisi sudah tidak memungkinkan, akhirnya korban dibawa ke RSKK (RSUD Kabupaten Kediri)," ujarnya.
Sampai di RSKK, kata Samsul, rumah sakit hendak melakukan operasi terhadap korban tidak berani, karena kepala korban sudah pendarahan.
"Keterangan dari rumah sakit, apabila dilakukan operasi, kecil kemungkinan berhasil. Rumah sakit idak berani mengambil risiko operasi, akhirnya korban meninggal dunia," katanya.
Terpisah, Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS yang ditemui pada Sabtu (28/9/2024) mengatakan, polisi sudah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan terhadap kasus itu, antara lain melaksanakan olah TKP dan koordinasi dengan rumah sakit tempat dilakukan tindakan medis oleh dokter terhadap korban.
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut dan mengamankan benda yang melukai korban.
"Sampai saat ini masih dilakukan giat penyelidikan secara intensif terhadap pemenuhan unsur pasal pidana dalam kasus itu," ujarnya.
Dikatakannya, pemenuhan unsur pidana dalam kasus itu sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan penganiayaan terhadap anak sebagaimana pasal 76 C, yang mengakibatkan meninggal dunia.
Dalam pasal 76 huruf C menyebutkan setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
"Sampai saat ini dari keluarga korban belum membuat laporan ke Polres Blitar Kota, namun penyidik tetap melaksanakan serangkaian tindakan kepolisian agar peristiwa ini menjadi terang dan jelas. Faktanya, peristiwa meninggalnya anak benar terjadi," katanya.
Ditanya apakah perlu dilakukan otopsi terhadap korban dalam proses penyelidikan, Danang mengatakan polisi menunggu keterangan dokter rumah sakit.
Jika dokter sudah memastikan penyebab kematian korban, maka tidak perlu dilakukan otopsi.
"Kemarin sudah kami sampaikan ke keluarga soal otopsi, tapi keluarga korban menolak otopsi. Penyidik sudah koordinasi dengan rumah sakit dan dokter untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan, mungkin sudah cukup (tidak perlu otopsi)," ujarnya.
Santri Meninggal Dilempar Kayu Berpaku
santri tewas
Polres Blitar Kota
Iptu Samsul Anwar
Pondok Pesantren di Blitar
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
UPDATE Autopsi Jasad Santri Meninggal Dilempar Kayu Berpaku di Blitar Berlangsung 2 Jam |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Polisi Autopsi Jasad Santri yang Meninggal Dilempar Kayu Berpaku di Ponggok Blitar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Santri Meninggal Dilempar Kayu Berpaku di Blitar, Polisi Naikkan Kasus ke Penyidikan |
![]() |
---|
Nasib Pilu Santri di Blitar yang Tewas Dilempar Kayu Berpaku, Diasuh Nenek, Orangtua Cerai Jadi TKI |
![]() |
---|
Polisi Blitar Terus Dalami Kasus Santri Meninggal Akibat Dilempar Kayu Berpaku Oleh Guru di Ponggok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.