Santri Meninggal Dilempar Kayu Berpaku

Nasib Ustadz yang Lempar Kayu Berpaku ke Santri hingga Tewas Kini di Ujung Tanduk, Tabiatnya Terkuak

Nasib guru ngaji atau ustadz yang melempar kayu berpaku hingga mengenai kepala santri sampai meninggal dunia, di ujung tanduk. 

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Musahadah
kolase Official iNews
Makam MKA, santri yang tewas usai dilempar kayu berpaku di ponpes di Blitar. 

SURYA.CO.ID I BLITAR - Nasib guru ngaji atau ustadz yang melempar kayu berpaku hingga mengenai kepala santri sampai meninggal dunia, kini di ujung tanduk. 

Guru ngaji ini tak lama lagi akan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Blitar Kota

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menaikkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah sebelumnya menerbitkan laporan polisi model A atau laporan polisi berdasarkan temuan oleh Polres Blitar Kota.

Menurut Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, laporan polisi model A ini dilakukan karena pihak korban tidak mau melaporkan kasusnya ke polisi. 

"Kami telah menerbitkan laporan polisi model A atau laporan kasus hasil temuan polisi. Tanpa menunggu laporan dari pihak keluarga korban," tegas Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, Senin (30/9/2024).

Baca juga: Nasib Pilu Santri di Blitar yang Tewas Dilempar Kayu Berpaku, Diasuh Nenek, Orangtua Cerai Jadi TKI

Samsul mengatakan, untuk menentukan tersangka, polisi akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi mulai pemilik pondok, ustaz, para santri yang mengetahui kejadian dan rumah sakit.

"Setelah keterangan saksi cukup, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa pelaku penganiayaan," ujar Samsul.

Dikatakannya, sampai sekarang, sudah ada sembilan saksi yang dimintai keterangan terkait kasus itu.

Sembilan saksi yang dimintai keterangan, yaitu, santri, ustaz, pemilik pondok, rumah sakit, paman dan nenek korban.

"Untuk barang bukti yang kami amankan yaitu potongan kayu yang dilempar mengenai korban," katanya.

Sementara itu, dikutip dari tayangan Youtube Official iNews, Samsul memastikan pihaknya akan menggelar kasus ini segera. 

"Kemarin sudah dilaksanakan gelar, hari ini atau besok, akan dilaksanakan gelar untuk menetapkan salah satu ustadz untuk menjadi tersangka," terangnya. 

Diakui Samsul, di kasus ini pelaku tidak menyadari bahwa kayu yang dilemparkan ke santri itu berpaku. 

Pelaku baru menyadari, ketika paku menancap di kepala sang santri. 

Pelemparan itu pun dilakukan spontan alias tidak disengaja, dan pelaku melemparkannya ke kerumunan anak, tanpa membidik salah satunya.

Lalu darimana kayu berpaku itu? 

Dikatakan Samsul, saat ini pondok pesantren dalam proses rahab, sehingga ada kayu di sekitar sang ustadz, dan langsung dilemparkan ke santri.

Bagaimana sebenarnya tabiat pelaku? 

Samsul memastikan pelaku bukan lah sosok yang temperamental. 

"Awalnya dia hanya menakut-nakuti, tapi tidak menyadari kalau kayu ada pakunya, mengenai kepala dan menancap ke kepala tersebut," ujarnya. 

Nasib Pilu Korban

Sebelumnya terungkap nasib MKA (13), santri yang tewas usai dilempar kayu berpaku oleh guru ngajinya di pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Ternyata, MKA selama ini hanya diasuh sang neneknya. 

Ayah dan ibu MKA telah bercerai, dan kini keduanya merantau menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. 

Ibu MKA bekerja di Taiwan, sedangkan ayah di Malaysia. 

MKA sejak kelas 3 SD sudah dititipkan di pondok, hingga kini kelas 8 MTs.

Baca juga: Santri di Ponggok Blitar yang Meninggal Akibat Dilempar Kayu Berpaku Sempat Koma 2 Hari

"Sejak kelas 3 SD, keponakan saya sekolah dan mondok di sana. Sekarang keponakan saya kelas 2 MTs. Keponakan saya tidurnya juga di asrama pondok," kata paman korban, Iqwal Rikky Susanto (29), Jumat (27/9/2024). 

Ditemui terpisah, nenek MKA, Suparti, berusaha ikhlas melepas kepergian cucunya. 

Sebagai seorang nenek, Suparti sebenarnya tidak terima dengan peristiwa yang dialami cucunya. 

"Sebenarnya keluarga tidak terima, tapi katanya cucu saya dilempar bukan dipukul (kayu). Saya akhirnya ikhlas menerima apa adanya. Sebenarnya sebagai orang tua tidak terima, tapi mau gimana ini sudah takdir," kata Suparti. 

Suparti mengatakan, setelah peristiwa yang menimpa cucunya terjadi, banyak orang memberi saran agar keluarga menuntut ke pelaku. 

"Tapi saya terima apa adanya. Karena (cucu saya) ditakdirkan begitu, saya terima apa adanya," ujar Suparti. 

Berdasarkan cerita teman-temannya di pondok, kata Suparti, cucunya waktu itu sudah hendak pergi mandi. 

Karena handuknya ketinggalan, korban kembali ke kamar untuk mengambil handuk. 

"Kata teman-temannya, ustaz itu mau melempar (kayu) anak lain, tapi cucu saya pas lewat, akhirnya kena cucu saya," katanya. 

Kayu yang dilempar ustaz ada pakunya dan menancap di bagian belakang kepala korban. Begitu paku dicabut, korban langsung jatuh pingsan. 

"(Paku) dicabut, (korban) langsung pingsan, langsung jatuh. Sama ustaz dibawa ke rumah sakit. Saya jam 7 ditelepon katanya cucu saya di rumah sakit. Di sana (rumah sakit) cucu saya sudah koma," katanya.

"Lalu (korban) dirujuk (dari RSUD Srengat) ke RSUD di Pare Kabupaten Kediri. Di Pare juga masih koma dan akhirnya meninggal dunia. Setelah itu, dari Polres juga datang (ke rumah), saya juga diminta lapor, tapi sampai sekarang belum ke polisi," lanjutnya. 

Kronologi Kejadian

MKA (13) santri di Blitar yang tewas dilempar kayu berpaku oleh guru ngajinya ternyata memiliki nasib yang memilukan.
MKA (13) santri di Blitar yang tewas dilempar kayu berpaku oleh guru ngajinya ternyata memiliki nasib yang memilukan. (kolase surya/samsul hadi)

Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Abwar mengungkapkan. saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus ini.

"Kami sudah menindaklanjuti kasus pelemparan kayu yang dilakukan oleh ustaz atau guru ngaji kepada santri di salah satu pondok di Kecamatan Ponggok," kata Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, Jumat (27/9/2024). 

Samsul mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 06.00 WIB. 

Ketika itu, para santri termasuk korban, setelah melaksanakan salat subuh sedang berolahraga di area pondok. 

Karena sudah pukul 06.00 WIB, pelaku mengingatkan para santri untuk segera mandi karena ada jam kunjungan orang tua dan melaksanakan salat dhuha.

"Biasanya, habis salat subuh, para santri olah raga, ada yang main bola, ada yang badminton dan ada yang voli. Kebetulan pagi itu, sudah pukul 06.00 WIB, salah satu ustaz memperingatkan santri untuk segera mandi, karena ada jam kunjungan orang tua dan salat duha," ujar Samsul. 

Karena setelah diingatkan para santri tidak juga meninggalkan bermainnya, salah satu ustaz mengambil kayu dan dilemparkan ke santri.

Kayu yang dilempar pelaku mengenai kepala bagian belakang korban. 

Kayu dilemparkan ke korban terdapat paku. Paku pada kayu itu menancap di kepala bagian belakang korban.

"Kebetulan korban lewat dan mengenai kepala bagian belakang. Kayu ada pakunya dan menancap di kepala bagian belakang korban," katanya. 

Setelah paku dicabut dari kepalanya, korban langsung tidak sadarkan diri. 

Korban kemudian dibawa ke RSUD Srengat Kabupaten Blitar.

"Karena kondisi sudah tidak memungkinkan, akhirnya korban dibawa ke RSKK (RSUD Kabupaten Kediri)," ujarnya. 

Sampai di RSKK, kata Samsul, rumah sakit hendak melakukan operasi terhadap korban tidak berani, karena kepala korban sudah pendarahan. 

"Keterangan dari rumah sakit, apabila dilakukan operasi, kecil kemungkinan berhasil. Rumah sakit idak berani mengambil risiko operasi, akhirnya korban meninggal dunia," katanya. 

Terpisah, Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS yang ditemui pada Sabtu (28/9/2024) mengatakan, polisi sudah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan terhadap kasus itu, antara lain melaksanakan olah TKP dan koordinasi dengan rumah sakit tempat dilakukan tindakan medis oleh dokter terhadap korban.

Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut dan mengamankan benda yang melukai korban.

"Sampai saat ini masih dilakukan giat penyelidikan secara intensif terhadap pemenuhan unsur pasal pidana dalam kasus itu," ujarnya.

Dikatakannya, pemenuhan unsur pidana dalam kasus itu sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan penganiayaan terhadap anak sebagaimana pasal 76 C, yang mengakibatkan meninggal dunia.

Dalam pasal 76 huruf C menyebutkan setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

"Sampai saat ini dari keluarga korban belum membuat laporan ke Polres Blitar Kota, namun penyidik tetap melaksanakan serangkaian tindakan kepolisian agar peristiwa ini menjadi terang dan jelas. Faktanya, peristiwa meninggalnya anak benar terjadi," katanya.

Ditanya apakah perlu dilakukan otopsi terhadap korban dalam proses penyelidikan, Danang mengatakan polisi menunggu keterangan dokter rumah sakit.

Jika dokter sudah memastikan penyebab kematian korban, maka tidak perlu dilakukan otopsi.

"Kemarin sudah kami sampaikan ke keluarga soal otopsi, tapi keluarga korban menolak otopsi. Penyidik sudah koordinasi dengan rumah sakit dan dokter untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan, mungkin sudah cukup (tidak perlu otopsi)," ujarnya. 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved