Pembunuhan Vina Cirebon

Usai Jaksa Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Disentil Ahli, JPU Beber Tugasnya: Kami Pasif

Setelah jaksa sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon disentil ahli hukum, JPU membeberkan tugasnya dalam sidang ini.

kolase SURYA.co.id
Ahli Hukum Acara Pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Solehuddin (kiri) dan Jaksa Jati Pahlevi (kanan) di sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon. 

SURYA.co.id - Setelah jaksa sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon disentil ahli hukum, JPU membeberkan tugasnya dalam sidang ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cirebon, Gema Wahyudi, mengatakan sebagai termohon pihaknya hanya menunggu bukti baru (novum) maupun saksi yang dihadirkan pemohon melalui penasihat hukum dalam sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon.

"Tetapi kami di sini juga punya hak untuk menganalisa, apakah hal ini bisa disebut novum. Di mana novum itu adalah keadaan-keadaan baru atau hanya pengulangan dari kondisi-kondisi lama yang dihadirkan kembali," ujar Gema Wahyudi di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), melansir dari tayangan program LIVE Breaking News Nusantara TV.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, secara hukum pihaknya tidak punya kewenangan untuk me-review ulang kasus Vina Cirebon.

"Karena yang di-review itu seharusnya adalah putusan pengadilan yang dikeluarkan oleh hakim waktu itu.

Baca juga: Sosok dr Mayasari Ahli Mata yang Buktikan Kebohongan Aep di Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

Jadi seharusnya yang me-review ulang itu adalah pengadilan sendiri yang dalam hal ini Mahkamah Agung," tambahnya.

Menurutnya, dari hasil kesimpulan di sidang peninjauan kembali (PK) ini nanti pihak hakim agung di Mahkamah Agung melakukan analisa, apakah hal ini bisa di-review ulang.

"Kalau kami di sini hanya bersifat pasif," jelasnya. 

Gema Wahyudi menegaskaan, apapun keputusan yang dikeluarkan terkait PK enam terpidana, maka pihaknya wajib menerima. 

"Karena kami sendiri juga patuh pada putusan Mahkamah Agung, seperti kami juga ikut dalam putusan hakim pada pengadilan dahulu," jelasnya.

Baca juga: Ngotot Sebut Kasus Vina Pembunuhan, Elza Syarief Pangacara Iptu Rudiana Malah Kicep Diskakmat Ahli

Dia menyebutkan, pihaknya hanya bertugas membuktikan apa yang diyakini untuk dibawa dalam persidangan ini.

"Yang memutuskan di persidangan itu adalah majelis hakim berdasarkan keyakinan-keyakinannya, kami tidak pernah memaksakan apakah ini harus terbukti atau tidak," imbuhnya.

Gema Wahyudi menambahkan, dirinya hanya bisa meng-highlight terhadap hal-hal yang diyakini bukan hal baru. Sementara terhadap kejadian terdahulu, pihaknya tidak bisa banyak berkomentar. 

"Kami di sini hanya menganalisa dan membatasi terhadap apa yang dibawa oleh pemohon, apakah bisa disebut novum, keadaan baru atau seperti apa," imbuhnya.

"Kalau memang tidak bisa, kami tentu mengajukan keberatan. Tetapi kalau kami menilai itu bisa dikatakan novum atau bagaimana, ya kami kembalikan ke hakim agung di Mahkamah Agung untuk memutuskan hal tersebut," tukas Gema Wahyudi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved