Pembunuhan Vina Cirebon

Usai Jaksa Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Disentil Ahli, JPU Beber Tugasnya: Kami Pasif

Setelah jaksa sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon disentil ahli hukum, JPU membeberkan tugasnya dalam sidang ini.

kolase SURYA.co.id
Ahli Hukum Acara Pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Solehuddin (kiri) dan Jaksa Jati Pahlevi (kanan) di sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon. 

Tak terima, jaksa Jati pun kembali berkilah. 

"Saya bertanya punya keahlian forensik yang mulia. Kalau enggak ya gak pa-pa. Ada permasalahan apa? 
Intinya saya nanya itu, tinggal dijawab kan," ucap jaksa Jati dengan nada tinggi hingga memancing penonton untuk meneriaki. 

"Saudara yang provoaktif," ucapnya lagi hingga membuat pengunjung sidang semakin riuh. 

Hakim pun menengahi dengan mengatakan bahwa yang dihadirkan ini adalah saksi, bukan ahli. 

Namun, jaksa Jati masih ngeyel  

"Terserah yang mulia, kalau tidak boleh ditanyakan ya saya ganti pertanyaan," sergahnya.

Hakim kembali mengingatkan jaksa Jati.  

"Sekali lagi ini sebagai saksi. Bukan ahli, tanya mengenai kesaksian mereka aja pak," tegas hakim. 

Jaksa Jati lalu melanjutkan pertanyaan dengan menanyakan pernyataan Fransiskus yang tidak tinggal diam seandaianya saat itu Eky dibunuh. 

"Pada saat Eky dibunuh dan sudah inkrah, kamu ngapain?," tanya jaksa Jati 

"Ya udah mikirin, pelakunya kan sudah ditangkap pada saat tanggal 30," jawab Fransiskus. 

"Kamu bilang tidak tinggal diam?," tanya jaksa lagi. 

 "Kan sudah ditangkap pak," jawab Fransiskus. 

Aksi jaksa Jati ini membuat penonton kembali meneriaki karena sudah melenceng dari kasusnya. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved