Pembunuhan Vina Cirebon
Jaksa Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Disentil Ahli Hukum: Tidak Boleh Mencecar, Turunkan Ego
Sikap jaksa di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon disorot ahli hukum acara pidana UBhara Surabaya, Solehuddin. Di sidang PK, jaksa bukan penuntut.
SURYA.co.id - Sikap jaksa di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon mendapat sorotan ahli Hukum Acara Pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Solehuddin.
Solehuddin yang dihadirkan sebagai ahli di sidang PK terpidana Kasus Vina Cirebon meminta jaksa untuk menurunkan ego-nya.
Menurutnya, dalam sidang PK ini, jaksa bukan bertindak sebagai penuntut umum atau termohon, melainkan hanya memberikan pendapatnya.
Karena itu, lanjut Solehuddin, jaksa seharusnya tidak usah membuat kontra memori PK, seperti halnya kontra memori kasasi.
"Yang ada dalam PK, jaksa diperkenankan memberikan pendapatnya. Karena jaksa tidak bertindak sebagai penuntut umum," tegas Ketua Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Acara Pidana Indonesia ini.
Baca juga: Visum Kasus Vina Cirebon Diajukan Sebelum Ada Laporan Polisi, Ahli: Unik alias Aneh, Cacat Hukum!
Karena bukan penuntut umum, di sidang PK ini, jaksa tidak boleh menanyakan kepada saksi, apalagi mencecarnya karena tugas jaksa sudah selesai saat persidangan kasus sebelumnya.
"Artinya, ayo turunkan ego kita, sama-sama mengembalikan kemanusiaan kita. Mencari, menemukan adakah keadilan yang tercecer dalam perkara ini," serunya.
Dijelaskan, di sidang PK ini, jaksa hanya memeriksa pengajukan PK, apakah memenuhi tidak hal, yakni adanya bukti baru atau keadaan baru (novum), kekhilafan hakim serta adanya putusan yang bertentangan.
"Ayo sama-sama turunkan ego. Setelah diperiksa ada (novum), ayo diakui.
"Tidak boleh mencecar karena (jaksa) tidak bertindak sebagai penuntut umum. Cuma memberikan pendapat, masukkan dalam berita acara pendapat," tegasnya.
Sebelumnya, jaksa di sidang PK ini kerap mencecar saksi dan ahli yang dihadirkan pemohon yakni terpidana kasus Vina.
Aksi jaksa ini kerap mendapat sorakan penonton yang memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Cirebon.
Seperti yang terjadi saat sidang menghadirkan tiga saksi teman korban Eky, yakni Muhammad Anwar, Arta Anoraga Japang dan Fransiskus Marbun pada Jumat (20/9/2024).
Awalnya jaksa Jati menanyai Arta tentang permasalahan yang dialami Eky.
Arta yang bukan teman dekat Eky mengaku tak tahu menahu hal itu.
Jaksa Jati Pahlevi
Sidang PK Terpidana Kasus Vina
kasus Vina Cirebon
Solehuddin
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Ekstraksi Hp
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.