Pembunuhan Vina Cirebon

Jaksa Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Disentil Ahli Hukum: Tidak Boleh Mencecar, Turunkan Ego

Sikap jaksa di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon disorot ahli hukum acara pidana UBhara Surabaya, Solehuddin. Di sidang PK, jaksa bukan penuntut.

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Sikap jaksa di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon, disentil ahli hukum acara pidana. 

SURYA.co.id - Sikap jaksa di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon mendapat sorotan ahli  Hukum Acara Pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Solehuddin

Solehuddin yang dihadirkan sebagai ahli di sidang PK terpidana Kasus Vina Cirebon meminta jaksa untuk menurunkan ego-nya. 

Menurutnya, dalam sidang PK ini, jaksa bukan bertindak sebagai penuntut umum atau termohon, melainkan hanya memberikan pendapatnya. 

Karena itu, lanjut Solehuddin, jaksa seharusnya tidak usah membuat kontra memori PK, seperti halnya kontra memori kasasi.

"Yang ada dalam PK, jaksa diperkenankan memberikan pendapatnya. Karena jaksa tidak bertindak sebagai penuntut umum," tegas Ketua Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Acara Pidana Indonesia ini.   

Baca juga: Visum Kasus Vina Cirebon Diajukan Sebelum Ada Laporan Polisi, Ahli: Unik alias Aneh, Cacat Hukum!

Karena bukan penuntut umum, di sidang PK ini, jaksa tidak boleh menanyakan kepada saksi, apalagi mencecarnya karena tugas jaksa sudah selesai saat persidangan kasus sebelumnya.

"Artinya, ayo turunkan ego kita, sama-sama mengembalikan kemanusiaan kita.  Mencari, menemukan adakah keadilan yang tercecer dalam perkara ini," serunya. 

Dijelaskan, di sidang PK ini, jaksa hanya memeriksa pengajukan PK, apakah memenuhi tidak hal, yakni adanya bukti baru atau keadaan baru (novum), kekhilafan hakim serta adanya putusan yang bertentangan. 

"Ayo sama-sama turunkan ego.  Setelah diperiksa ada (novum), ayo diakui. 

"Tidak boleh mencecar karena (jaksa) tidak bertindak sebagai penuntut umum.  Cuma memberikan pendapat, masukkan dalam berita acara pendapat," tegasnya. 

Sebelumnya, jaksa di sidang PK ini kerap mencecar saksi dan ahli yang dihadirkan pemohon yakni terpidana kasus Vina. 

Aksi jaksa ini kerap mendapat sorakan penonton yang memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Cirebon. 

Seperti yang terjadi saat sidang menghadirkan tiga saksi teman korban Eky, yakni Muhammad Anwar, Arta Anoraga Japang dan Fransiskus Marbun pada Jumat (20/9/2024). 

Awalnya jaksa Jati menanyai Arta tentang permasalahan yang dialami Eky.

Arta yang bukan teman dekat Eky mengaku tak tahu menahu hal itu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved