Pembunuhan Vina Cirebon
2 Alasan Kuat Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Harus Digelar, Pakar Hukum: Ada Fakta Baru
Pakar hukum pidana Boris Tampubolon membeberkan dua alasan kuat sidang Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus Vina Cirebon ini perlu digelar.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Pakar hukum pidana Boris Tampubolon membeberkan dua alasan kuat sidang Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus Vina Cirebon ini perlu digelar.
Salah satunya menurut Boris adalah adanya fakta baru.
Diketahui, Boris memberikan pandangannya terhadap Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Boris menilai PK merupakan suatu proses hukum yang justru sangat penting.
"Memperbaiki bila ada yang keliru. Dan ini harus dukung. Untuk tujuan seluruh penegak hukum yaitu keadilan dan kebenaran serta perbaikan hukum di negera ini," katanya, Senin (23/9/2024), melansir dari tayangan TVOneNews.
Baca juga: Sosok dr Mayasari Ahli Mata yang Buktikan Kebohongan Aep di Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
“Secara hukum keterangan saksi sebagai bukti adalah keterangan yang saksi berikan secara bebas di sidang pengadilan dan di bawah sumpah. Bukan yang ada di BAP,” katanya.
Boris menjelaskan Pasal 263 KUHAP mengatur alasan PK, yaitu adanya keadaan baru atau fakta baru (noviter perventa), adanya putusan bertentangan, adanya kekhilafan atau kekeliruan.
"Dalam kasus Vina ini menurut saya ada 2 (dua) alasan hukum yang kuat, yakni pertama, alasan adanya keadaan atau fakta baru atau novum," katanya.
"Orang suka keliru mengartikan novum. Novum suka diartikan sebagai bukti baru. Padahal novum bukan bukti baru. Tapi keadaan baru, fakta baru.
Dalam Pasal 263 KUHAP jelas disebut keadaan baru bukan bukti baru.
Misalnya kalau dulu faktanya A, ternyata sekarang terungkap fakta baru B. maka itulah yang disebut keadaan baru atau fakta baru. Itulah novum yang harus dipertimbangkan oleh Majelis PK Mahkamah Agung," sambungnya.
Baca juga: Ingat Gugun Eks Anak Buah Iptu Rudiana Disebut Paling Kejam di Sidang PK Kasus Vina? Begini Kabarnya
Kedua, alasan adanya kekhilafan atau kekeliruan Hakim. Kekhilafan/kekeliruan ini tekait 4 hal.
Pertama, fakta. Kedua, hukumnya atau pasal-pasal yang dituduhkan.
Ketiga. Mens rea/niat jahat. Keempat prosedur hukum acaranya baik segi pembuktian, cara memperoleh alat bukti, pelanggaran hukum acara.
"Misalnya kekeliruan dari segi pelanggaran hukum acara. Di KUHAP bilang keterangan saksi sebagai alat bukti itu adalah keterangan yang diberikan di depan sidang dan dibawah sumpah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.