Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Ipda Taryono Tak Hanya Merusak TKP Kasus Subang, Pengacara Danu Beber Siasatnya Halangi Penyidikan

Peran Ipda Taryono di kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, ternyata tak hanya memerintahkan banpol S untuk menguras bak mandi di lokasi kejadian.

Editor: Musahadah
kolase Tribun Sumsel
Ilustrasi Ipda Taryono Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang. Segini besaran gajinya. 

SURYA.CO.ID - Peran Ipda Taryono di kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, ternyata tak hanya memerintahkan banpol S untuk menguras bak mandi di lokasi kejadian. 

Ipda Taryono juga memerintahkan anak korban, Yoris Raja Amanullah untuk memindahkan mobil Yaris milik korban Amalia Mustika Ratu dari tempat kejadian perkara (TKP). 

Hal ini lah yang membuat polisi akhirnya menetapkan Ipda Taryono sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus Subang.  

Peran Ipda Taryono ini diungkap pengacara terdakwa Muhammad Ramdanu (Danu), Achmad Taufan. 

"Diminta ambil mobil Yaris karena katanya saat itu tidak dikunci," kata Taufan di Youtube Misteri Mbak Suci, Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Siasat Ipda Taryono Kaburkan Kasus Subang Dibongkar Achmad Taufan: Komplotan, Mau Tumbalkan Danu

Menurut Taufan, saat itu yang ada di TKP adalah Mulyana adik tersangka Yosep Hidayah, kemudian Arif keponakan Yosef yang merupakan anggota polisi di Polres Subang.

"Mereka meminta mobil Yaris diamankan untuk dibawa karena tidak dikunci, Yoris juga diminta amankan paket," tandasnya.

Selain Ipda Taryono, ada tiga anggota polisi lain yang terseret dalam kasus pembunuhan di Subang yakni, Ipda Irlansyah Saputra, Briptu Arif Lukman Nurhakim Miftahul dan Bripka Ace Solihin.

Nama Ipda Taryono yang saat kejadian menjabat Kanit Bhabinkamtibmas Polres Subang juga sempat disinggung Kabid Humas Polda Jabar saat itu, Kombes Ibrahim Tompo.

Ia menuturkan, berdasarkan keterangan beberapa orang yang ada di TKP sehari pascakejadian, mengarah ke seorang anggota polisi.

"Pada saat itu bertugas sebagai Bhabinkamtibmas," kata Tompo dilansir dari Youtube TV One, 2021 silam.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (10/9/2024) mengungkap keterlibatan Ipda Taryono dalam kasus Subang

Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan, sebenarnya pihaknya sudah mengendus pelanggaran Ipda Taryono sejak Desember 2023.

Tapi kata Kombes Jules Abraham Abast, penetapan Ipda Taryono sebagai tersangka harus menunggu sidang Yosep Hidayah dan Muhammad Ramdanu alias Danu lebih dulu.

"Sebelumnya kita tuntaskan kasus Yosep dulu sebagai pelaku utama, termasuk Danu dan tersangka lain," katanya.

Seperti diketahui, di kasus yang menewaskan istri dan anaknya, Yosep telah divonis hukuman 20 tahun penjara. 

Sementara Danu yang menjadi justice collaborator kasus ini divonis 4 tahun penjara. 

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengurai kronologis peran Ipda Taryono di kasus Subang

Menurutnya, pada pukul 08.00 WIB, Ipda Taryono sempat masuk ke dalam rumah Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

"Dia melakukan pengambilan foto lokasi di TKP," katanya.

Ia kembali masuk TKP pada pukul 17.00 WIB di hari yang sama.

"Kemudian jam 5 sore tersangka T kembali masuk TKP," katanya.

Keesokan harinya tanggal 19 Agustus 2021, Ipda Taryono kembali datang untuk menguras bak mandi.

"Jadi esok harinya pukul 10.00 WIB tersangka T ini kembali ke TKP untuk menguras bak mandi," katanya.

Dia kemudian menyuruh Banpol Sumaduci alias Uci dan Muhamad Ramdanu alias Danu untuk menguras bak mandi di TKP kasus Subang.

"Karena saat tanggal 18 kegiatan menguras bak mandi itu baru sebagian," terang Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Menurutnya tindakan menguras bak mandi dan menyuruh Uci serta Danu tanpa ada izin dari Tim Inafis Satreskrim Polres Subang.

"Dengan dikurasnya bak mandi tentunya terjadi perubahan di TKP. Menyebabkan kesulitan dari Tim Inafius dalam bekerja melakukan pola TKP," katanya.

Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Amel, namun Ipda Taryono belum ditahan, sama dengan Mimin, Arigi dan Abi.

Ipda Taryono ditetapkan sebagai tersangka kasus Subang dengan tuduhan melanggar pasal 221 KUHPidana tentang Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan.

Atas pasal itu, ancaman hukuman Ipda Taryono 9 bulan penjara.

Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka Ipda Taryono tidak ditahan.

"Tidak (ditahan)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Siasat Ipda Taryono Terbongkar

Tersangka kasus Subang, Yosef dan Danu
Tersangka kasus Subang, Yosef dan Danu (KOLASE KOMPAS/IST)

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast  mengaku belum menemukan hubungan antara Ipda Taryono dengan tersangka  lain kasus ini. 

Hal ini dinilai janggal oleh kuasa hukum terdakwa Muhammad Ramdanu (Danu), Achmad Taufan. 

Baca juga: Ternyata Ipda Taryono Tersangka Baru Kasus Subang Tak Ditahan, Dijaga Ketat Saat Bersaksi di Sidang

Taufan justru melihat ada hubungan erat antara Ipda Taryono dengan salah satu tersangka, selain Danu. 

Menurut Achmad Taufan, Ipda Taryono sudah berulang kali masuk ke dalam TKP kasus Subang.

Sehari setelah Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tewas pada 18 Agustus 2021, kata Taufan, Ipda Taryono juga masuk ke dalam TKP.

"Kejadian tanggal 19 yang Taryono dan kawan-kawan masuk ke TKP alasan ambil kucing," kata Achmad Taufan.

Achmad Taufan mengatakan Ipda Taryono sengaja menyuruh Danu untuk menguras bak mandi di TKP pembunuhan Tuti  dan Amel.

Hal ini, dinilai Taufan, ada kesengajaan Ipda Taryono untuk menjebak Danu di kasus ini.  

"Kejadian Banpol yang jelas sengaja berencana jebak Danu bersihkan bak kamar mandi agar saat anjing pelacak dihadirkan Danu lah yang paling terakhir nyentuh darah dari korban sehingga ditumbalkan," kata Taufan.

Taufan meyakini bahwa Ipda Taryono memiliki hubungan dengan pelaku lain.

"Jadi sangat jelas tersangka obstruction of justice ini komplotan yang berusaha mengaburkan kasus Subang agar tidak bisa terbongkar. Pasti Yosep dan kawan-kawan yang dekat dengan pejabat dan orang-orang hebat," kata Taufan.

Taufan meyakini bahwa tindakan menguras bak mandi yang dilakukan Ipda Taryono hanya sebatas pengalihan agar kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tak terungkap.

"Iya kan diceritakan oleh Banpol dan dalam kesaksian Taryono juga cerita nyambung, hari H si Banpol disuruh ngeringin bak kamar mandil. Di tanggal 19 giliran Danu yang diminta Banpol nguras kamar mandi, hari kejadian bak airnya keruh gak bau darah, di tanggal 19 airnya bau darah, dibahas dipersidangan," kata Achmad Taufan.

Diketahui bahwa Ipda Taryono juga turut masuk menguras bak mandi.

Achmad Taufan menduga memang Ipda Taryono merapihkan jejak di TKP kasus Subang.

"Tanggal 19, siangnya Danu diminta nguras sama Banpol, sorenya mereka masuk ke TKP alasan ambil kucing. Kalau kami duga merapihkan yang belum sempurna. Akhirnya jadi bagian yang sulit ditemukan bukti-bukti oleh penyidik kepolisian," kata Achmad Taufan.

Sebelumnya, Kombes Jules Abraham Abast  menyebut masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap kaitan Ipda Taryono dengan tersangka lain kasus ini. 

"Kami pun belum temukan keterkaitan hubungan tersangka T ini dengan pelaku lain atau korban. Kami masih lakukan proses penyidikan," katanya.

Kombes Jules Abraham Abast menerangkan Ipda Taryono berniat mencari tersangka pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

"Sejauh ini hasil penyelidikan tersangka T, dia melakukan upaya untuk menguras dengan upaya menemukan siapa tersangka saat itu dan menemukan barang bukti yang menguatkan. Tersangka ini murni mencari tersangka, namun tak menutup kemungkinan kalau ada keterkaitan dengan tersangka lain untuk menutupi dan menghalangi proses penyidikan," katanya.

Kini justru Ipda Taryono yang ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal obstruction of justice.

"Sejak Desember, ada laporan T ini melakukan perintangan, yang laporkan dia itu penyidik yang memproses kasus ini. Nah, dengan berjalannya persidangan, kami sangat yakin dia melakukan perintangan, sehingga kami tetapkan tersangka," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Rekam Jejak Ipda Taryono Tersangka Baru Kasus Subang, Ternyata Juga Perintahkan Ambil Mobil Yoris

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved