Pembunuhan Vina Cirebon
Ucapan Pitra Romadoni Jadi Kenyataan, Ini Alasan Jaksa Tolak Memori PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
Ucapan pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, jadi kenyataan. Inilah alasan jaksa menolak memori PK terpidana kasus Vina Cirebon.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Ucapan pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, terkait bukti baru atau novum para terpidana Kasus Vina Cirebon ternyata terbukti.
Sebelumnya, Pitra sempat menyebut kalau ia tak menemukan adanya bukti atau novum dalam sidang PK para terpidana kasus Vina Cirebon.
Tak lama kemudian, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak novum atau bukti baru yang diajukan tim kuasa hukum keenam terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (9//9/2024), JPU menilai novum yang diajukan tidak berlandaskan hukum.
Salah satu anggota tim JPU, Sunarno menilai novum yang diajukan kuasa hukum para terpidana tidak memenuhi syarat sebagai bukti baru.
Baca juga: Tak Menyerah Memori PK Ditolak, 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sudah Siapkan Amunisi 39 Saksi
Sunarno pun menganggap beberapa berkas ataupun keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum para terpidana kurang dapat dipertanggungjawabkan sebagai novum.
“Novum yang diajukan tidak dapat diterima secara hukum karena tidak bisa dikategorikan sebagai bukti baru yang relevan untuk dipertimbangkan dalam persidangan ini,” kata Sunarno dalam sidang PK di PN Cirebon, Senin (9/9).
"Alasan yang diajukan terkait pertentangan putusan dalam perkara ini dinilai tidak cukup kuat."
Lebih lanjut, tim JPU berpendapat sejumlah keterangan beberapa saksi yang diajukan tim kuasa hukum tidak bisa dianggap sebagai bukti baru yang sah.
Kata Sunarno, sejumlah keterangan saksi lain yang diklaim menyaksikan peristiwa kecelakaan sehubungan kasus kematian Vina dan Eky urang memberikan kontribusi yang cukup untuk dijadikan bukti baru.
“Keterangan saksi-saksi yang diajukan, telah dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelumnya (pada 2016). Sehingga tidak dapat dijadikan dasar sebagai novum dalam persidangan ini,” tutur Sunarno dikutip Antara.
Di lain pihak, perwakilan kuasa hukum keenam terpidana, Jutek Bongso menilai JPU sebatas memberi tanggapan formal tanpa menyentuh substansi novum. Jutek menegaskan pihaknya menyertakan banyak novum yang menjeleskan peristiwa kematian Vina dan Eky.
Baca juga: Pantesan Nazrudin Baru Ungkap Foto Eky dan Vina Cirebon Kecelakaan, Dedi Mulyadi: Harusnya Direspons
“Tidak apa-apa, masing-masing memiliki pendapat. Tetapi kami lihat nanti hasil yang bisa didapatkan dari saksi-saksi dan bukti yang dihadirkan," kata Jutek.
Jutek menambahkan bahwa timnya telah menyusun memori PK secara sistematis baik secara formil ataupun materiil. Menurutnya, keputusan akhir akan diserahkan ke majelis hakim Mahkamah Agung (MA).
Sidang PK enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky ini sempat tertunda karena para terpidana tidak hadir di ruang sidang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Ucapan-Pitra-Romadoni-Jadi-Kenyataan-Ini-Alasan-Jaksa-Tolak-Memori-PK-Terpidana-Kasus-Vina-Cirebon.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.