Pembunuhan Vina Cirebon

Pantesan Iptu Rudiana Ditolak LPSK, Kabiro Beber Penyebabnya, Pitra Romadoni Beri Pembelaan

LPSK angkat bicara terkait alasan mereka tak memberikan perlindungan kepada Iptu Rudiana. Pitra Romadoni beri pembelaan.

kolase Tribunnews
Pitra Romadoni dan Iptu Rudiana. Pantesan Iptu Rudiana Ditolak LPSK, Kabiro Beber Penyebabnya. 

"Kalau benar terjadi, ini kejadian luar biasa, bahwa korban ini disiksa hanya untuk dapat keterangan yang sebetulnya tak perlu dilakukan," kata dia lagi.

Dirinya menambahkan, ada potensi ancaman terhadap para terpidana kasus Vina ini.

Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan LPSK perlindungan dibutuhkan oleh ketujuh orang yang sedang berproses pengadilan PK tersebut. 

"Pada saat itulah LPSK memberikan perlindungan, karena ada keterangan yang penting untuk membuktikan mereka bukan pelaku, dan kedua ada potensi ancaman," ungkapnya.

Sementara itu, LPSK juga menerima permohonan perlindungan dari Iptu Rudiana dan Ketua RT Pasren serta keluarganya.

Baca juga: Nasib Para Terpidana Kasus Vina Usai Memori PK Ditolak JPU, Jutek Bongso Santai: Biar Majelis Hakim

Diketahui, kesaksian mereka adalah salah satu yang menyebabkan para terpidana dihukum sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

Selain itu, Iptu Rudiana merupakan keluarga korban atau ayah dari Eky.

Meski demikian, rupanya LPSK menilai dua pemohon tersebut tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan. 

Adapun alasannya karena pernyataan mereka tidak konsisten.

"Pertimbangan di LPSK berdasarkan hasil pemeriksaan asesmen itu, keterangannya itu tidak konsisten," kata Sriyana menjelaskan.

Sementara itu, istri Rudiana juga ditolak permintaan perlindungannya karena bukan ibu kandung Eky.

Menurut Sriyana, terdapat perbedaan penilaian terhadap keluarga kandung dengan pihak lain dari korban suatu peristiwa.

Pitra Romadoni Beri Pembelaan

Kubu Iptu Rudiana bereaksi atas putusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menolak permohonannya dan menyetujui permohonan 7 terpidana kasus Vina Cirebon.  

Pitra Romadoni, kuasa hukum Iptu Rudiana mengaku pasrah kliennya tidak mendapat perlindungan dari LPSK.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved