Pembunuhan Vina Cirebon

Pantesan Iptu Rudiana Ditolak LPSK, Kabiro Beber Penyebabnya, Pitra Romadoni Beri Pembelaan

LPSK angkat bicara terkait alasan mereka tak memberikan perlindungan kepada Iptu Rudiana. Pitra Romadoni beri pembelaan.

kolase Tribunnews
Pitra Romadoni dan Iptu Rudiana. Pantesan Iptu Rudiana Ditolak LPSK, Kabiro Beber Penyebabnya. 

Meski begitu, Pitra mengaku tidak kecewa.

"Enggak kecewa, kita meminta perlindungan kepada Allah SWT," kata Pitra dikutip dari Youtube HepiNews, Sabtu (7/9/2024).

Menurut Pitra, dirinya juga bahkan melarang Iptu Rudiana untuk mengajukan perlindungan ke LPSK.

"Karena apa yang harus dilindungi, emang dia diancam gitu, emang dia merasa nyawanya terancam keselamatannya," kata Pitra lagi.

Baca juga: 4 Penderitaan Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Cirebon Terkuak, Sebut-sebut Nama Iptu Rudiana

Apalagi menurut dia, Iptu Rudiana merupakan seorang polisi yang seharusnya bisa menjaga diri sendiri bahkan masyarakat.

"Terus ngapain kita minta perlindungan? Kita hanya minta perlinduan kepada Tuhan, Allah SWT. Itu yang benar, kalau minta perlindungan kepada manusia itu enggak benar itu dipertanyakan keimanannya," tandas Pitra.

Di bagian lain, pemberian perlindungan LPSK untuk 7 terpidana kasus Vina ditanggapi pakar hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Azmi Syahputra. 

Azmi menduga keputusan LPSK masuk dalam kasus Vina Cirebon ini kemungkinan karena lembaga ini menganggap 7 terpidana ini juga korban yang perlu mendapatkan perlindungan.    

Menurut Azmi hal ini menarik karena tidak mudah untuk meyakinkan LPSK agar memberikan perlindungan ke saksi maupun korban. 

"LPSK ini mempunyai tahapan-tahapan dan  asesmen yang harus dilewati," ungkap Azmi dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Rabu (4/9/2024). 

Azmi berharap langkah LPSK ini bisa menjadi sinyal yang seharusnya ditangkap majelis hakim Mahkamah Agung sebelum memutus peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.

"LPSK sudah masuk 2 September 2024 memberikan 7 perlindungan, kepada para terpidana, khususnya ke Sudirman. Selama persidangan, tidak akan tersentuh," tukasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan keputusan menerima permohonan tujuh terpidana diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (2/9/2024).

"LPSK memberikan layanan program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi," kata Sri, Rabu (4/9/2024).

Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Senin (9/9/2024). 
Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Senin (9/9/2024).  (Tribunnews)

Pendampingan ini diberikan karena ketujuh terpidana berstatus saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu, dan merupakan pemohon peninjauan kembali (PK) putusan kasus Vina.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved