Pembunuhan Vina Cirebon
4 Strategi Pengacara Para Terpidana Kasus Vina Cirebon di Sidang PK, Ingin Iptu Rudiana Hadir
Sejumlah strategi dilakukan pengacara para terpidana Kasus Vina Cirebon dalam sidang PK. Ingin datangkan Iptu Rudiana.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Meski tidak memiliki kewenangan untuk dapat menghadirkan Iptu Rudiana Ayah mendiang Eki ke dalam sidang PK 6 terpidana sebagai saksi, kuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso mengatakan bahwa ia sangat berharap dan berkenan jika ayah Eky tersebut dapat hadir di sidang PK.
“Kewajiban kami selaku pemohon yang harus membuktikan karena kami yang mengajukan PK ini.
Jadi kami gak punya tangan untuk menghadirkan Rudiana, kalau dia besok mau datang, saya mau jadi saksi mau hadir, kami sangat terbuka sekali dan berterima kasih sekali” ucap Jutek.
Baca juga: 4 Penderitaan Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Cirebon Terkuak, Sebut-sebut Nama Iptu Rudiana
4. Minta Hakim Adil dan Jujur
Kuasa hukum enam terpidana tersebut secara tidak langsung terlihat mendesak hakim sidang PK kasus Vina Cirebon ini untuk memutuskan perkara secara adil dan jujur.
Jika hakim mempunyai keraguan maka hakim wajib memutus bebas enam terpidana kasus Vina tersebut.
“Keyakinan hakim ini di dalam sistem hukum acara pidana kita adalah hakim tidak boleh ada keraguan sedikitpun di dalam memutus” ujarnya.
“Kalau saja ada keraguan sedikit hakim terhadap sesuai yang ditangani dia tidak boleh memutus, dia harus memutus bebas karena prinsip tadi lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah” sambungnya.
Pakar Dukung Iptu Rudiana Dihadirkan

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mendukung Iptu Rudiana dihadirkan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.
Menurut Abdul Fickar Hadjar, kehadiran Iptu Rudiana ini penting karena dia yang notabene adalah ayah korban, justru menjadi penyidik kasus ini.
"Apalagi ada pengakuan terpidana bahwa dia dianiaya, dipukuli. Menjadi penting dan relefan penyidik-penyidik yang memeriksa pada waktu itu, termasuk Iptu Rudiana (dihadirkan)," sebut Abdul Fickar dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Rabu (11/9/2024).
Baca juga: Masih Bingung Mendadak Jadi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Rivaldy alias Ucil: Allah Tidak Tidur
Abdul Fickar melihat sejak awal kasus ini sudah ada konflik kepentingan (conflict of interest) karena orangtua korban (ayah Eky) sekaligus menjadi penyidiknya.
"Mestinya kalau dia sadari. dia tidak harus menjadi pemeriksa. Seharusnya diserahkan ke orang lain," katanya.
Karena Iptu Rudiana ikut memeriksa tersangka, maka, menurut Fickar, pemeriksaannnya itu diragukan karena dia mempunyai kepentingan, yakni anaknya yang ikut menjadi korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.