Pembunuhan Vina Cirebon

Nasib Para Terpidana Kasus Vina Usai Memori PK Ditolak JPU, Jutek Bongso Santai: Biar Majelis Hakim

Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak memori PK 6 terpidana kasus Vina Cirebon, kuasa hukum mereka tetap santai.

Kompas TV
Jutek Bongso, pengacara para terpidana kasus Vina Cirebon. Begini Nasib Para Terpidana Kasus Vina Usai Memori PK Ditolak JPU, Jutek Bongso Santai. 

SURYA.co.id - Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak memori PK 6 terpidana kasus Vina Cirebon, kuasa hukum mereka tetap santai.

Menurut salah satu kuasa hukum 6 terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso, menyebut penolakan JPU hanya sebatas formalitas dan tidak melihat materi secara keseluruhan.

Jutek juga menanggapi jika bantahan jaksa atas permohonan PK keenam terpidana, bukan berarti PK enam terpidana ditolak oleh JPU.

Bukan itu saja, kuasa hukum juga menyebut bahwa jawaban JPU menurutnya hanya formil saja dan tidak menyentuh materiil PK yang diajukan.

“Ya biar majelis hakim yang mempertimbangkan ya, kami kan menghadirkan fakta yang tidak terungkap di dalam persidangan sebelumnya,” ujar Jutek Bongso, melansir dari tayangan Kompas TV.

Baca juga: Pantesan Nazrudin Baru Ungkap Foto Eky dan Vina Cirebon Kecelakaan, Dedi Mulyadi: Harusnya Direspons

"Di dalam materiil yang kami ungkapkan, kalau dalam hal ini jaksa berpendapat lain ya lalu menghadirkan bahwa itu adalah formil yang diajukan bahwa tidak sesuai 263 ayat 2 tentang PK yang kami ajukan itu sah-sah saja," lanjut Jutek Bongso.

Meski begitu Jutek Bongso yakin jika pihaknya sudah menguraikan semua peristiwa yang sebelumnya tidak pernah terungkap di persidangan.

“Itu haknya jaksa tapi sekali lagi kami dalam memori PK kami sudah jelas kami menguraikan peristiwa-peristiwa yang terjadi yang belum pernah terungkap di dalam persidangan,” terangnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak memori Peninjauan Kembali (PK) yang diadukan 6 terpidana kasus Vina Cirebon dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (9/9/2024).

Salah satu yang ditolak jaksa adalah alat bukti surat pernyataan Dede Riswanto, Adi Haryadi dan M Ismail yang diajukan para pemohon (terpidana kasus Vina Cirebon).  

Baca juga: 4 Penderitaan Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Cirebon Terkuak, Sebut-sebut Nama Iptu Rudiana

Seperti diketahui, Dede Riswanto yang menjadi saksi di kasus Vina tahun 2016 akhirnya mencabut keterangannya di berita acara pemeriksaan. 

Sebelumnya Dede mengaku bersama Aep Rudiansyah melihat adanya pelemparan batu dan pengejaran korban Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky oleh para pemuda pada malam kejadian, 27 Agustus 2016. 

Namun kesaksian itu dicabut Dede karena sebenarnya dia tidak melihat hal itu di malam kejadian. 

Dede mengaku mengikuti skenario yang dibuat oleh Aep dan ayah Eky, Iptu Rudiana. 

Sementara Adi Haryadi dan M Ismail mengaku melihat Eky dan Vina kecelakaan tunggal di jembatan Talun hingga mengakibatkan keduanya sekarat dan meninggal dunia. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved