Pembunuhan Vina Cirebon

Bikin Hakim Arie Ferdian Berubah Pikiran, Ini Argumen Otto Hasibuan di Sidang PK Kasus Vina Cirebon

Inilah argumen Otto Hasibuan yang membuat Hakim Arie Ferdian berubah pikiran saat sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.

kolase SURYA.co.id
Otto Hasibuan dan Hakim Arie Ferdian. Bikin Hakim Arie Ferdian Berubah Pikiran, Ini Argumen Otto Hasibuan di Sidang PK Kasus Vina Cirebon. 

“Banyak sekali memori PK ini, tetapi yang terutama ada beberapa novum itu adalah bukti-bukti yang baru ditemukan sekarang ini,” ujarnya.

Ia mengatakan saat ini para terpidana yang menjadi kliennya, sudah hadir di PN Cirebon guna mengikuti jalannya sidang perdana dengan agenda pembacaan memori PK oleh timnya.

Adapun keenam terpidana ini terdiri dari Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto dan Rivaldy Aditya Wardana.

“Untuk jaksa dijadwalkan akan memberikan tanggapan terhadap memori PK yang disampaikan tim kami, pada sidang berikutnya,” tuturnya.

Sedangkan anggota kuasa hukum DPN Peradi Jutek Bongso menyampaikan sidang PK yang diikuti para terpidana tersebut, sempat dihentikan sementara atau diskors selama 15 menit.

Dia menyebutkan majelis hakim PN Cirebon yang dipimpin oleh Arie Ferdian, berencana untuk melaksanakan persidangan secara tertutup karena pada kasus kematian Vina dan Eky terdapat unsur asusila.
 
Pihaknya menegaskan bahwa dakwaan yang dijatuhkan kepada kliennya tidak mencakup unsur asusila, melainkan hanya terkait dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
 
“Kami tidak setuju dengan keputusan majelis hakim untuk melanjutkan sidang secara tertutup. Kami akan menolak untuk melanjutkan persidangan,” kata Jutek.

Baca juga: Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Makin Menguatkan Dugaan Kecelakaan, Susno Duadji: Sudah, Game Over

Kendati demikian, tambah dia, majelis hakim kemudian menyetujui dan memutuskan menggelar sidang PK secara terbuka untuk umum.
 
“Pengadilan ini seharusnya terbuka untuk umum. Jika majelis hakim memaksakan sidang tertutup, kami akan menempuh jalur hukum lain,” ucap dia.

Makin Yakin Kasus Vina Cirebon Bukan Pembunuhan

Sebelumnya, Otto Hasibuan semakin yakin kasus Vina Cirebon bukan lah pembunuhan dan pemerkosaan seperti dalam dakwaan. 

Keyakinan Otto Hasibuan makin tebal setelah dia napak tilas di lokasi kejadian mulai dari SMP 11, di tanah kosong yang diduga tempat penganiayaan Vina dan Eky, fly over Talun, warung bu Nining, rumah Sudirman hingga rumah Ketua RT Pasren dan anaknya.

Otto Hasibuan. Dulu Pasang Badan saat Dede Disomasi Iptu Rudiana, Otto Hasibuan Kini Malah Dilema.
Otto Hasibuan. Dulu Pasang Badan saat Dede Disomasi Iptu Rudiana, Otto Hasibuan Kini Malah Dilema. (Youtube)

Keyakinan Otto itu diungkapkan di hadapan ratusan warga yang menggelar acara doa bersama untuk terpidana kasus Vina di Kampung Saladara, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Selasa (3/9/2024) malam.

"Semakin saya lihat fly over, semakin tidak memungkinkan terjadinya pembunuhan. 
Coba bayangkan bagaimana bisa terjadi, 11 didakwa melakukan perbuatan, mereka memepet di fly over, kemudian membawa orang itu ke tanah kosong. Padahal fly over dibatasi tembok, harus memutar ke sana dan memutar lagi," seru Otto 

Otto mengaku tersentuh dengan banyaknya dukungan warga di kasus ini. 

"Baru ini saya mengalami begitu banyak dukungan masyarakat pada terpidana. Biasanya kalau ada orang dituduh melakukan pembunuhan dan pemerkosaan, masyarakat membencinya luar biasa. Ini fakta luar biasa dan tidak pernah saya alami selama karir saya sebagai advokat," ungkap Otto. 

Menurut Otto, hukuman seumur hidup bagi 7 terpidana ini sangat menyakitkan.   

Apalagi ada pameo di hukum Indonesia yang menyebutkan lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah, ketimbang menghukum 1 orang yang tdak bersalah. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved