Pembunuhan Vina Cirebon

Yakin Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Menang Sidang PK, Otto Hasibuan: Gak Ada Pilihan Lain

Pengacara para terpidana kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan, yakin bisa memenangkan sidang Peninjauan Kembali (PK).

|
kolase istimewa
Otto Hasibuan dan para terpidana Kasus Vina Cirebon. Yakin Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Menang Sidang PK, Otto Hasibuan Sebut Gak Ada Pilihan Lain. 

SURYA.co.id - Pengacara para terpidana kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan, yakin bisa memenangkan sidang Peninjauan Kembali (PK).

Otto menyebut tak ada pilihan lain bagi para terpidana selain membuktikan tak bersalah.

Hal ini diungkapkan Otto Hasibuan saat menemui para terpidana menjelang sidang.

Tak sendiri, ia juga ditemani Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi yang turut mengawal kasus Vina Cirebon ini juga turut mendatangi para terpidana di lapas.

Baca juga: Berjuang Bela Terpidana Kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan Bawa Amunisi 50 Saksi hingga Bukti Baru

Kedatangan mereka bertujuan untuk mendampingi dan memastikan kondisi keenam terpidana sebelum mengikuti sidang PK.

Pada postingan yang diunggah oleh Dedi Mulyadi di Instagram pribadinya, ia memohon doa kepada seluruh masyarakat agar PK yang diajukan oleh keenam terpidana berhasil dan mereka bisa bebas.

"Kita lagi di Cirebon, mereka (terpidana) akan mengikuti sidang perdana pengajuan PK," ujar Dedi Mulyadi, dikutip dari Instagram @dedimulyadi71.

"Doain ya mereka bebas," imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Otto Hasibuan juga sempat berbincang dengan keenam terpidana di dalam lapas.

Baca juga: Besaran Gaji Hakim Arie Ferdian Ketua Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Diwanti-wanti Susno Duadji

Otto menyalurkan semangatnya kepada para terpidana sebelum masuk ke ruang sidang. 

"Kita berdoa, mudah-mudahan kita berhasil ya, karena bukan main-main nih kalian seumur hidup," ujar Otto Hasibuan.

"Bukan satu tahun dua tahun, seumur hidup nggak akan keluar," sambungnya.

Otto Hasibuan juga mengatakan tidak ada pilihan selain membuktikan para terpidana tidak bersalah.

Dan mengajukan permohonan agar para terpidana tidak terbukti bersalah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved