Pembunuhan Vina Cirebon

Bikin Hakim Arie Ferdian Berubah Pikiran, Ini Argumen Otto Hasibuan di Sidang PK Kasus Vina Cirebon

Inilah argumen Otto Hasibuan yang membuat Hakim Arie Ferdian berubah pikiran saat sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.

kolase SURYA.co.id
Otto Hasibuan dan Hakim Arie Ferdian. Bikin Hakim Arie Ferdian Berubah Pikiran, Ini Argumen Otto Hasibuan di Sidang PK Kasus Vina Cirebon. 

"Demi keadilan, demi keterbukaan informasi publik, supaya terang benderang kasus ini, kami kira sebaiknya sidang ini terbuka untuk umum," jelas Otto

Hakim Arie Ferdian pun berpikir ulang. Ia menjelaskan dasar keputusan awalnya untuk menggelar sidang PK tertutup.

"Alasan berdasarkan 153 KUHAP yang kami jelaskan tadi. Kedua, kami juga mempelajari permohonan PK yang tim penasehat ajukan dalam perkara ini. Di halaman 96, tim penasehat hukumnya mendasarkan pada alat bukti surat yaitu visum, di sana menurut yang kami baca terkandung asusila, yaitu terdapatnya sperma," jelas Arie.

Baca juga: Berjuang Bela Terpidana Kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan Bawa Amunisi 50 Saksi hingga Bukti Baru

Menimbang penjelasan Otto, Hakim Arie akhirnya sepakat sidang digelar terbuka.

"Seperti yang tim penasehat hukum sampaikan tadi mengenai azas keterbukaan publik, kami sependapat, kami sependapat memang ini harus terbuka."

"Yang kami tekankan terhadap tindak pidana asusila itu kita sepakati tertutup untuk umum. kalau itu disepakati, kita lanjut," kata hakim Arie.

Palu sidang pun diketok dan sidang dibuka secara terbuka untuk umum.

"Dengan demikian sidang kami buka untuk umum," tukasnya.

Selain itu, Otto Hasibuan dan pengacara lainnya membawa sederet 'amunisi' untuk membela para terpidana kasus Vina Cirebon di sidang Peninjauan Kembali (PK).

Otto mengaku sudah menyiapkan banyak saksi hingga bukti-bukti baru.

Ia telah menyiapkan 50 saksi untuk menguatkan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat.

“Puluhan saksi yang disiapkan oleh kami, terdiri dari 30 saksi fakta dan 20 saksi ahli,” kata Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan di PN Cirebon, Rabu, melansir dari ANTARA.

Otto menjelaskan para saksi akan dihadirkan pada setiap persidangan PK di PN Cirebon, untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang telah ditemukan oleh timnya.

Novum yang dimaksud, kata dia, merupakan bukti-bukti baru yang belum pernah diungkap dalam persidangan yang dijalani oleh keenam terpidana tersebut pada 2016.

Pihaknya mengklaim beberapa novum yang sudah disiapkan dapat memengaruhi putusan hakim, sehingga para terpidana dapat terbebas dari vonis hukum atas kasus kematian Vina dan Eky.

Baca juga: Dapat Secercah Harapan Lewat PK, Ucil Terpidana Kasus Vina Cirebon Tampil Mentereng, Pakai Anting

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved