Pembunuhan Vina Cirebon

Biodata Hakim Arie Ferdian Ketua Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Pesan Susno Duadji: Jangan Ngeyel!

Besok sidang peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina digelar di PN Cirebon. Berikut sosok hakim Arie Ferdian yang akan memimpin sidang.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/istimewa
Hakim Arie Ferdian yang akan menyidangkan PK terpidana kasus Vina Cirebon. Susno Duadji berpesan: jangan ngeyel!. 

"Jadi, kalau ini dikatakan pembunuhan sudah tamat riwayatnya lah, enggak ada. Kecuali yang (pihak) ngeyel," pungkasnya. 

Sebelumnya, Susno Duadji memperkirakan perkara tewasnya Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky tak lama lagi akan tuntas.

Menurut Susno Duadji, perkara Vina Cirebon akan tuntas setelah terpidana Sudirman mencabut keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) dan di persidangan pada 2016 silam. 

Hal ini beralasan karena dari 8 terpidana kasus Vina Cirebon, hanya Sudirman yang mengakui perbuatannya. 

Sementara 7 terpidana lain mengaku saat diperiksa penyidik, dan mencabut pengakuan seluruhnya saat di persidangan. 

Dikatakan Susno, posisi Sudirman sangat penting karena menjadi pondasi perkara pembunuhan Vina dan Eky.

Baca juga: Ternyata Sudirman Tak Cuma Dianiaya Penyidik Kasus Vina, Terpidana Lain Ikut, Saka Tatal Minta Maaf

"Karena satu-satunya yang mengatakan dia ikut memukul Vina dan Eky, hanya Sudirman. Pengakuan ada di berita acara. tidak didukung oleh kesaksian lain dan alat bukti lain. Benar atau tidak pengakuan Sudirman, ini tanda tangan besar. 
Saya yakin ini telah ditelusuri tim khusus bentukan Kapolri," kata Susno dikutip dari channel youtube pribadinya pada Kamis (29/8/2024). 

Susno mengaku mendengar kesaksian Sudirman dari pengacara yang ditunjuk dari Peradi, yang menyebut Sudirman kini menolak berita acara yang mengatakan dia mengetahui peristiwa itu.

"Dia katakan saya gak tahu," ungkap Susno. 

Karena tidak tahu itu lah, sehingga bisa dipastikan Sudirman tidak memukul korban Vina dan Eky. 

"Kalau ditanyaa mukul, ya tidak mukul, wong tahu aja enggak," katanya. 

Susno yakin tim khusus Mabes Polri sudah mengetahui bahwa Sudirman tidak pernah memberikan pengakuan bahwa dia memukul, ataupun kalau memberikan pengakuan, mungkin dalam kondisi yang tidak benar. 

"Kalau Sudirma tidak memukul, maka tamatlah perkara ini. Perkara ini berdiri pada pondasi yang sangat lemah, satu-satunya terpidana yang mengatakan ikut memukul hanya Sudirman. Sedangkan Aep hanya melihat dari jarak jauh," katanya. 

Disinggung tentang kondisi Sudirman yang diduga berkebutuhan khusus, menurut Susno, harusnya ini diketahui penyidik dari awal bahwa dia lemah ingatan, tamat SD usia 17 tahun, maka keterangannya tidak dapat dipercaya. 
Harus dibawa ke psikolog, seberapa perkataannya dapat dipercaya. 

"Ternyata dia tidak mengakui dan tidak tahu peristiwa itu, tidak melakukan pemukulan.  Maka perkara ini sudah gugur, tuntas," katanya.  

Kalau nantinya Sudirman menarik pengakuan terdahulunya, maka tidak ada dasar hakim untuk tidak mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) para terpidana. 

"Kecuali kalau hakim termasuk bani inkrah. Senang lihat orang susah, susah lihat orang senang," sindir Susno. 

Sebenarnya, lanjut Susno, Sudirman tanpa mengajukan PK, dan hanya bersaksi di sidang PK terpidana lain, sudah bisa membebaskan dia jika PK diterima. 

"Kalau mengajukan PK, sama artinya menggiring bebek berenang di kolam. Kecuali hakimnya tidak bijak, senang melihat orang susah, susah lihat orang senang. Mudah-mudahan tidak, haim tidak gegabah, cepat dan tanggap," tukasnya. 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Profil dan Harta Arie Ferdian Ketua Majelis Hakim Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Cuma Punya 1 Mobil

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved