Pembunuhan Vina Cirebon
Biodata Hakim Arie Ferdian Ketua Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Pesan Susno Duadji: Jangan Ngeyel!
Besok sidang peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina digelar di PN Cirebon. Berikut sosok hakim Arie Ferdian yang akan memimpin sidang.
SURYA.co.id - Sidang peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon akan digelar kali pertama di Pengadilan Negeri Cirebon besok, Rabu (4/9/2024).
PN Cirebon sudah menyiapkan ruang sidang untuk menyidangkan perkara yang menyita perhatian publik ini.
PN Cirebon juga sudah menunjuk tiga hakim untuk menyidangkan PK terpidana kasus Vina, yakni Arie Ferdian (ketua), Rizqa Yunia (anggota) dan Galuh Rahma Esti (anggota).
Dari tiga hakim tersebut, hanya hakim ketua Arie Ferdian yang belum pernah menyidangkan kasus VIna CIrebon.
Dua hakim lain, Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti sebelumnya menjadi majelis hakim sidang PK Saka Tatal.
Baca juga: IPW Desak Eks Pengacara Sudirman Tunjukan Polda Jabar Dipecat dari Organisasi, Buat Sesat Kasus Vina
Siapa sebenarnya hakim Arie Ferdian?
Dikutip dari laman PN Kota Cirebon, Arie Ferdian menyelesaikan pendidikan hingga master hukum (MH).
Arie lahir di Tarakan pada 14 April 1978.
Sedangkan data harta Arie Ferdian dapat diketahui dari laman e-LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Arie Ferdian melaporkan harta kekayaan pada 31 Desember 2023. Berikut daftarnya:
1. Data Harta
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 0
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 120.000.000
1. MOBIL, TOYOTA YARIS SEDAN Tahun 2019, HASIL SENDIRI 120.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 33.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 33.300.000
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 186.300.000
II. HUTANG Rp 120.000.000
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 66.300.000
Sebelumnya, pada Rabu (14/8/2024), enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon resmi mengajukan PK ke PN Cirebon.
Tim kuasa hukum mereka, yang diwakili oleh Jutek Bongso dari DPN Peradi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah mempersiapkan berbagai novum (bukti baru) yang diharapkan dapat membuktikan adanya kekhilafan hakim pada persidangan sebelumnya.
"Ya, kami dari tim kuasa hukum Peradi bersama rekan-rekan hari ini mendaftarkan PK para terpidana kasus Vina Cirebon, kecuali Sudirman, serta menyerahkan memori PK," ujar Jutek Bongso saat ditemui di PN Cirebon.
Jutek menjelaskan bahwa mereka telah menyiapkan tiga dasar penting sebagai novum sesuai dengan Pasal 263 ayat 2 KUHAP.
"Kami berharap novum yang kami siapkan, sesuai dengan KUHAP Pasal 263 ayat 2, termasuk kekhilafan hakim dan keputusan yang bertentangan, dapat diterima. Kami mendapatkan dan menghadirkan semuanya," ucapnya.
Salah satu novum utama yang akan diajukan adalah perubahan kesaksian dari Dede dan pencabutan keterangan oleh Liga Akbar.
"Dengan perubahan cerita dari Dede dan pencabutan keterangan oleh Liga Akbar, ini tentu akan mengubah jalannya kasus, terlebih mereka belum pernah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya," jelas Jutek.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menemukan bukti baru berupa percakapan terakhir antara Vina dan dua temannya, Mega serta Widi, yang diambil dari ekstraksi ponsel Vina.
Percakapan tersebut menunjukkan bahwa Vina masih berkomunikasi dengan Widi pada pukul 22.14 WIB, malam sebelum peristiwa tragis itu terjadi.
"Bukti terbaru adalah percakapan antara Vina, Mega, dan Widi. Kami mendapatkan ekstraksi dari ponsel Vina yang menunjukkan Vina masih berbincang dengan Widi pada pukul 22.14 WIB malam sebelum kejadian. Ini juga akan kami hadirkan," jelasnya.
Jutek menambahkan bahwa pihaknya akan menghadirkan sekitar 50 saksi fakta dan ahli yang relevan dengan kasus ini.
"Kami akan menghadirkan kurang lebih 50 saksi fakta dan ahli."
"Namun, kami akan menyortir lagi siapa yang benar-benar perlu dan penting untuk dihadirkan," ujarnya.
Beberapa hari setelah pengajuan PK oleh enam terpidana lainnya, Sudirman akhirnya mengikuti jejak mereka dan mengajukan PK.
Hal ini baru dilakukan setelah kuasa hukumnya kembali dipegang oleh Titin Prialianti dan Peradi, menggantikan pengacara yang ditunjuk oleh Polda Jabar.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah sidang PK Sudirman akan digabung dengan sidang PK terpidana lainnya.
Susno Duadji Warning Hakim

Menjelang sidang perdana peninjauan kembali (PK) para terpidana kasus Vina Cirebon, mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji memberikan peringatan keras untuk pihak-pihak terkait, terutama hakim.
Susno Duadji meminta hakim untuk tidak ngeyel dengan narasi bahwa kasus Vina Cirebon adalah pembunuhan.
Susno yakin kasus yang menewaskan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky, adalah kasus kecelakaan lalu lintas.
Susno bahkan menyebut pihak-pihak yang selama ini nyeyel bahwa kasus Vina Cirebon adalah pembunuhan, sebenarnya mereka sudah tahu dan sadar bahwa kasus ini hanya kecelakaan saja.
Namun, mereka dinilai Susno pura-pura tidak tahu.
Baca juga: Nasib Pegi Setiawan Kini Bisa Bagi-bagi Makanan, Dulu Polisi Baik Ini yang Rela Beri Jatah Makannya
"Ya sebenarnya mereka tahu dalam hatinya ini kecelakaan bukan pembunuhan tapi mereka pura-pura aja kan, kura-kura dalam perahu, pura-pura tidak tahu mereka," ujar Susno seperti dikutip dari Youtube Channel-nya yang tayang pada Minggu (1/9/2024).
Padahal, dampak yang dialami para terpidana dengan putusan hakim itu bukan main-main.
Akibat kasus yang di-setting sebagai sebuah pembunuhan itu, mereka harus mendekam di balik jeruji besi sampai seumur hidup.
Susno yang terlibat aktif mengikuti kasus ini pun meminta agar aparat penegak hukum, khususnya hakim untuk mengadili Sidang PK para terpidana dengan baik.
"Kalau tetap mempertahankan ini adalah pembunuhan khususnya hakim, maka nasib orang yang di dalam tembok penjara kasihan, itu anak manusia kalau polisi dan jaksa sudah selesai, ya tinggal hakim jangan ngeyel," katanya.
Dikatakan Susno, bukti-bukti yang awalnya menunjukkan bahwa kasus itu ialah pembunuhan sudah mulai rontok.
Susno melihat semua terpidana sudah menarik keterangannya di pengadilan.
Saksi-saksi pun segendang sepenarian.
"Saksi-saksi baru yang timbul juga menyatakan ini bukan pembunuhan, murni kecelakaan lalu lintas, kecuali Aep yang tidak melihat langsung tapi hanya melihat rombongan motor. Itu pun dia (melihat) orangnya enggak jelas ditambah lagi saksi Melmel (yang diragukan)," katanya.
Susno pun menyimpulkan bahwa saksi yang melihat langsung kejadian pengeroyokan, pemerkosaan hingga pembunuhan tidak ada.
"Jadi, kalau ini dikatakan pembunuhan sudah tamat riwayatnya lah, enggak ada. Kecuali yang (pihak) ngeyel," pungkasnya.
Sebelumnya, Susno Duadji memperkirakan perkara tewasnya Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky tak lama lagi akan tuntas.
Menurut Susno Duadji, perkara Vina Cirebon akan tuntas setelah terpidana Sudirman mencabut keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) dan di persidangan pada 2016 silam.
Hal ini beralasan karena dari 8 terpidana kasus Vina Cirebon, hanya Sudirman yang mengakui perbuatannya.
Sementara 7 terpidana lain mengaku saat diperiksa penyidik, dan mencabut pengakuan seluruhnya saat di persidangan.
Dikatakan Susno, posisi Sudirman sangat penting karena menjadi pondasi perkara pembunuhan Vina dan Eky.
Baca juga: Ternyata Sudirman Tak Cuma Dianiaya Penyidik Kasus Vina, Terpidana Lain Ikut, Saka Tatal Minta Maaf
"Karena satu-satunya yang mengatakan dia ikut memukul Vina dan Eky, hanya Sudirman. Pengakuan ada di berita acara. tidak didukung oleh kesaksian lain dan alat bukti lain. Benar atau tidak pengakuan Sudirman, ini tanda tangan besar.
Saya yakin ini telah ditelusuri tim khusus bentukan Kapolri," kata Susno dikutip dari channel youtube pribadinya pada Kamis (29/8/2024).
Susno mengaku mendengar kesaksian Sudirman dari pengacara yang ditunjuk dari Peradi, yang menyebut Sudirman kini menolak berita acara yang mengatakan dia mengetahui peristiwa itu.
"Dia katakan saya gak tahu," ungkap Susno.
Karena tidak tahu itu lah, sehingga bisa dipastikan Sudirman tidak memukul korban Vina dan Eky.
"Kalau ditanyaa mukul, ya tidak mukul, wong tahu aja enggak," katanya.
Susno yakin tim khusus Mabes Polri sudah mengetahui bahwa Sudirman tidak pernah memberikan pengakuan bahwa dia memukul, ataupun kalau memberikan pengakuan, mungkin dalam kondisi yang tidak benar.
"Kalau Sudirma tidak memukul, maka tamatlah perkara ini. Perkara ini berdiri pada pondasi yang sangat lemah, satu-satunya terpidana yang mengatakan ikut memukul hanya Sudirman. Sedangkan Aep hanya melihat dari jarak jauh," katanya.
Disinggung tentang kondisi Sudirman yang diduga berkebutuhan khusus, menurut Susno, harusnya ini diketahui penyidik dari awal bahwa dia lemah ingatan, tamat SD usia 17 tahun, maka keterangannya tidak dapat dipercaya.
Harus dibawa ke psikolog, seberapa perkataannya dapat dipercaya.
"Ternyata dia tidak mengakui dan tidak tahu peristiwa itu, tidak melakukan pemukulan. Maka perkara ini sudah gugur, tuntas," katanya.
Kalau nantinya Sudirman menarik pengakuan terdahulunya, maka tidak ada dasar hakim untuk tidak mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) para terpidana.
"Kecuali kalau hakim termasuk bani inkrah. Senang lihat orang susah, susah lihat orang senang," sindir Susno.
Sebenarnya, lanjut Susno, Sudirman tanpa mengajukan PK, dan hanya bersaksi di sidang PK terpidana lain, sudah bisa membebaskan dia jika PK diterima.
"Kalau mengajukan PK, sama artinya menggiring bebek berenang di kolam. Kecuali hakimnya tidak bijak, senang melihat orang susah, susah lihat orang senang. Mudah-mudahan tidak, haim tidak gegabah, cepat dan tanggap," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Profil dan Harta Arie Ferdian Ketua Majelis Hakim Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Cuma Punya 1 Mobil
Sidang PK Terpidana Kasus Vina
kasus Vina Cirebon
Terpidana Kasus Vina Cirebon
Arie Ferdian
Hakim Arie Ferdian
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.