Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke
Alasan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Belum Dipecat dan Masih Bersidang, MA Singgung Kebebasan
3 Hakim yang Vonis bebas Ronald Tannur masih sibuk menyidangkan perkara meski sudah direkom KY untuk dipecat. Ini alasan MA!
"Akibatnya, dua buah aset properti milik kliennya masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat (30/8/2024).
Perusahaan yang sedang berangsur membaik pasca-pandemi Covid 19 itu menurut Primaditya, saat ini mengalami kerugian yang besar dan berhenti beroperasi karena pailit.
Vonis tersebut diputus beberapa hari sebelum Mangapul menjatuhkan vonis kepada Ronald Tannur pada 30 Juli 2024.
"Jadi dalam sepekan, hakim Mangapul memutus bebas 2 terdakwa dalam perkara berbeda," ucapnya.
Kondisi Terbaru 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur

Sementnara itu, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, hingga kemarin tetap menjalankan tugas mereka di Pengadilan Negeri Surabaya seperti biasa.
Berdasarkan pengamatan, mereka masih memimpin sidang baik untuk kasus perdata maupun pidana.
Ketiga hakim tersebut menolak memberikan konfirmasi mengenai situasi mereka dan meminta untuk menghubungi Humas Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun, Humas Alex Adam Faisal juga enggan berkomentar tentang status ketiga hakim setelah rekomendasi KY, dengan alasan masih mengikuti pelatihan.
"Maaf, saya sedang dalam pelatihan dan tidak dapat memberikan informasi," kata Alex.
Sementara itu, keluarga Dini Sera Afrianti berencana melaporkan ketiga hakim tersebut ke pihak berwajib.
Langkah ini diambil setelah KY menemukan bahwa hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.
Pengacara keluarga Dini, Dimas Yehamura Al Farauq, menyebutkan beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh majelis hakim saat memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur.
Salah satu dugaan adalah perbedaan antara pertimbangan putusan yang dibacakan oleh hakim dan salinan putusan yang diterima.
Dimas menilai adanya kemungkinan pembuatan keterangan palsu dalam putusan tersebut.
"Kami akan memeriksa salinan putusan KY. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, kami akan melaporkannya kepada pihak kepolisian," tegas Dimas.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mahkamah Agung Belum Jalankan Rekomendasi KY untuk Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Ronald Tannur
Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
Dini Sera Afrianti
hakim PN Surabaya
Mangapul
Erintuah Damanik
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Jaksa Kurang Puas Ronald Tannur Hanya Dihukum 5 Tahun, Siap Ajukan PK Jika Ada Novum Baru |
![]() |
---|
Khawatir Kabur, Kejati Jatim Eksekusi Terpidana Ronald Tannur di Rumahnya di Surabaya |
![]() |
---|
Gregorius Ronald Tannur Akan Diringkus Lagi, MA Kabulkan Kasasi |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim Mangapul yang Dilaporkan Suap usai Direkom Pecat Gegara Bebaskan Ronald Tannur |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Hakim Mangapul yang Dilaporkan Suap Usai Direkom Pecat Gegara Bebaskan Ronald Tannur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.