Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Meski Direkomendasikan Pemecatan, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ternyata Masih Bersidang

Meski Komisi Yudisial rekomendasikan pemecatan untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, namun mereka masih bersidang di PN Surabaya

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
Istimewa/kolase
Kolase foto Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Meski Komisi Yudisial merekomendasikan pemecatan untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, namun ketiga hakim itu tetap menjalankan tugas mereka di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya seperti biasa.

Berdasarkan pengamatan, mereka masih memimpin sidang, baik untuk kasus perdata maupun pidana.

Ketiga hakim tersebut menolak memberikan konfirmasi mengenai situasi mereka dan meminta untuk menghubungi Humas PN Surabaya.

Tapi, Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal juga enggan berkomentar tentang status ketiga hakim setelah rekomendasi KY, dengan alasan masih mengikuti pelatihan. 

"Maaf, saya sedang dalam pelatihan dan tidak dapat memberikan informasi," kata Alex Adam Faisal, Jumat (30/8/2024).

Sementara itu, keluarga Dini Sera Afrianti berencana melaporkan ketiga hakim tersebut ke pihak berwajib. 

Langkah ini diambil, setelah KY menemukan bahwa hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.

Pengacara keluarga Dini, Dimas Yehamura Al Farauq menyebutkan beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh majelis hakim saat memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur

Salah satu dugaan, adalah perbedaan antara pertimbangan putusan yang dibacakan oleh hakim dan salinan putusan yang diterima. 

Dimas menilai, adanya kemungkinan pembuatan keterangan palsu dalam putusan tersebut.

"Kami akan memeriksa salinan putusan KY. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, kami akan melaporkannya kepada pihak kepolisian," tegas Dimas.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved