Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke
Meski Direkomendasikan Pemecatan, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ternyata Masih Bersidang
Meski Komisi Yudisial rekomendasikan pemecatan untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, namun mereka masih bersidang di PN Surabaya
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Meski Komisi Yudisial merekomendasikan pemecatan untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, namun ketiga hakim itu tetap menjalankan tugas mereka di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya seperti biasa.
Berdasarkan pengamatan, mereka masih memimpin sidang, baik untuk kasus perdata maupun pidana.
Ketiga hakim tersebut menolak memberikan konfirmasi mengenai situasi mereka dan meminta untuk menghubungi Humas PN Surabaya.
Tapi, Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal juga enggan berkomentar tentang status ketiga hakim setelah rekomendasi KY, dengan alasan masih mengikuti pelatihan.
"Maaf, saya sedang dalam pelatihan dan tidak dapat memberikan informasi," kata Alex Adam Faisal, Jumat (30/8/2024).
Sementara itu, keluarga Dini Sera Afrianti berencana melaporkan ketiga hakim tersebut ke pihak berwajib.
Langkah ini diambil, setelah KY menemukan bahwa hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.
Pengacara keluarga Dini, Dimas Yehamura Al Farauq menyebutkan beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh majelis hakim saat memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur.
Salah satu dugaan, adalah perbedaan antara pertimbangan putusan yang dibacakan oleh hakim dan salinan putusan yang diterima.
Dimas menilai, adanya kemungkinan pembuatan keterangan palsu dalam putusan tersebut.
"Kami akan memeriksa salinan putusan KY. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, kami akan melaporkannya kepada pihak kepolisian," tegas Dimas.
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID
Ronald Tannur
Dini Sera Afrianti
Erintuah Damanik
Mangapul
Heru Hanindyo
PN Surabaya
Alex Adam Faisal
Surabaya
Jaksa Kurang Puas Ronald Tannur Hanya Dihukum 5 Tahun, Siap Ajukan PK Jika Ada Novum Baru |
![]() |
---|
Khawatir Kabur, Kejati Jatim Eksekusi Terpidana Ronald Tannur di Rumahnya di Surabaya |
![]() |
---|
Gregorius Ronald Tannur Akan Diringkus Lagi, MA Kabulkan Kasasi |
![]() |
---|
Alasan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Belum Dipecat dan Masih Bersidang, MA Singgung Kebebasan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim Mangapul yang Dilaporkan Suap usai Direkom Pecat Gegara Bebaskan Ronald Tannur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.