Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Nasib Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Usai Direkom Pecat Kini Dilaporkan Suap, Tapi Masih Sidang

Nasib hakim PN Surabaya yang bebaskan Ronald Tannur kini diujung tandung. Usai direkom pecat, kini dilaporkan terima suap.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Musahadah
istimewa
Hakim PN Surabaya ang vonis bebas Ronald Tannur dilaporkan terima suap. Tapi mereka masih bersidang. 

Berdasarkan pengamatan, mereka masih memimpin sidang baik untuk kasus perdata maupun pidana.

Ketiga hakim tersebut menolak memberikan konfirmasi mengenai situasi mereka dan meminta untuk menghubungi Humas Pengadilan Negeri Surabaya. 

Namun, Humas Alex Adam Faisal juga enggan berkomentar tentang status ketiga hakim setelah rekomendasi KY, dengan alasan masih mengikuti pelatihan.

"Maaf, saya sedang dalam pelatihan dan tidak dapat memberikan informasi," kata Alex.

Sementara itu, keluarga Dini Sera Afrianti berencana melaporkan ketiga hakim tersebut ke pihak berwajib.

Langkah ini diambil setelah KY menemukan bahwa hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.

Pengacara keluarga Dini, Dimas Yehamura Al Farauq, menyebutkan beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh majelis hakim saat memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur.

Salah satu dugaan adalah perbedaan antara pertimbangan putusan yang dibacakan oleh hakim dan salinan putusan yang diterima.

Dimas menilai adanya kemungkinan pembuatan keterangan palsu dalam putusan tersebut.

"Kami akan memeriksa salinan putusan KY. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, kami akan melaporkannya kepada pihak kepolisian," tegas Dimas.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dilaporkan Terima Suap Saat Putus Perkara Pailit"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved