Pembunuhan Vina Cirebon

Sepak Terjang Oegroseno Eks Wakapolri yang Sentil Propam Soal Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon

Mantan Wakapolri Oegroseno baru-baru ini jadi sorotan setelah menyentil Propam terkait Iptu Rudiana, simak sepak terjangnya di Kasus Vina Cirebon.

Istimewa
Mantan Wakapolri Oegroseno. Ia Berani Sentil Propam Soal Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon. Simak sepak terjangnya. 

SURYA.co.id - Mantan Wakapolri Oegroseno baru-baru ini jadi sorotan setelah menyentil Propam terkait Iptu Rudiana, simak sepak terjangnya di Kasus Vina Cirebon.

Diketahui, Oegroseno lagi-lagi melontarkan pernyataan nyelekit terkait Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon.

Ia pun tak segan menyentil Propam Polri dalam menangani pelanggaran etik yang diduga dilakukan Iptu Rudiana.

Oegroseno yakin sekali Iptu Rudiana melanggar etika profesi.

Sehingga ia meminta Propam tidak perlu menunggu putusan pidana selesai baru Iptu Rudiana dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Baca juga: Aep dan Iptu Rudiana Tak Berkutik Lagi, Dede Ngaku Punya Bukti Pamungkas Soal Kasus Vina Cirebon

Lantas, seperti apa sepak terjang Oegroseno di kasus Vina Cirebon?

Berikut dirangkum SURYA.co.id.

  1. Kumpulkan Bukti Digital Kasus Vina Cirebon

Mantan Wakapolri Oegroseno akhirnya berhasil mengumpulkan bukti digital kasus Vina Cirebon.

Berdasarkan analisisnya, TKP pembunuhan Vina dan Eky seharusnya bertambah satu lagi, menjadi empat lokasi.

Diketahui, sesuai isi putusan, ada tiga TKP dalam kasus Vina, yakni Jembatan Layang Talun, Jalan Perjuangan, dan seberang SMPN 11 Cirebon.

Menurutnya, TKP terbaru itu diduga berada di sebuah rumah atau bangunan.

"Ya sekarang kalau TKP orang dibunuh di satu tempat, kalau sudah dibunuh di kebun, yaudah taruh situ aja, kenapa harus dipindah lagi ke jalan layang."

Baca juga: Pantesan Susno Duadji Yakin Kasus Vina Cirebon Bukan Pembunuhan, Eks Kabareskrim: Bukti Kurang Kuat

"Ya sekarang kalau TKP orang dibunuh di satu tempat, kalau sudah dibunuh di kebun, yaudah taruh situ aja, kenapa harus dipindah lagi ke jalan layang."

"Kalau itu TKP di dalam gedung atau rumah, kemungkinan dipindah ke jalan layang lebih besar. Tapi, kalau sudah di kebun ya dibiarin aja di sana," ujar Oegroseno, dikutip dari Nusantara TV.

Ia yakin selama ini peristiwa kasus Vina hanya karangan semata.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved