Apa Kabar Mario Dandy? Divonis 12 Tahun Penjara, Sudah Menikmati Remisi    

Selain hukuman 12 tahun penjara, Mario Dandy juga diperintahkan untuk membayar restitusi atau ganti kerugian Rp 25 miliar

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Wartakota
Mario Dandy Terpidana Kasus Penganiayaan David Ozora. Tak Cuma Dibui, ia juga harus membayar ganti rugi ke korban sekitar Rp 25 M 

 

Ringkasan Berita:
  • Selain hukuman 12 tahun penjara, Mario Dandy juga harus membayar restitusi atau ganti kerugian kepada korban senilai kurang lebih Rp 25 miliar.
  • Setelah hampir tiga tahun menjalani hukuman di penjara, Mario Dandy sudah mendapat remisi.
  • Sementara kabar terbaru David Ozora kini sudah kembali sehat, badannya berotot dan bertato, rambut cepak, kisahnya sempat dijadikan film layar lebar.

 

SURYA.co.id – Apa kabar Mario Dandy ?  hingga saat ini masih menjalani hukumannya di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Setelah hampir tiga tahun menjalani hukuman di penjara, Mario Dandy sudah mendapat remisi.

Remisi itu  mengurangi hukuman Mario Dandy yang divonis 12 tahun penjara.

Kasus Mario Dandy menganiaya David Ozora hingga koma terjadi pada 20 Februari 2023.

Selain hukuman 12 tahun penjara, Mario Dandy juga diperintahkan untuk membayar restitusi atau ganti kerugian kepada korban senilai kurang lebih Rp 25 miliar.

Baca juga: Ingat David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy? Cerita Mimpi Ketemu Gus Dur Saat Koma: Dianterin

Pada dua bulan lalu, 17 Agustus 2025, Mario Dandy ternyata mendapat remisi enam bulan dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Kepala Lapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo, menjelaskan bahwa Mario memperoleh dua jenis remisi, yaitu remisi umum sebesar 3 bulan dan remisi dasawarsa selama 90 hari. 

mario dandi saat ini
DAVID OZORA BEROTOT: Penampilan terbaru David Ozora yang dulu viral dianiaya Mario Dandy sampai koma kini pangling. Tubuh David dipenuhi tato badannya berotot tak lagi kurus. 

"Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi, Remisi Umum sebesar 3 bulan, Remisi Dasawarsa sebesar 90 hari," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Senin (18/8/2025).

Pengurangan masa hukuman tersebut dilakukan setelah sebelumnya, Mario Dandy divonis hukuman penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan David Ozora.

Sebelumnya, Mario Dandy juga telah menerima remisi di tahun 2024.

Baca juga: TERKUAK PESAN Rafael saat Peluk Mario Dandy di Ruang Sidang, Bisikkan 2 Kata, Sang Anak Tahan Tangis

Ia mendapat remisi pada Hari Raya Natal 2024.

Mario Dandy mendapat remisi Natal karena dianggap berkelakuan baik.

Remisi yang didapat Mario Dandy yakni selama satu bulan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved