Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke
4 Fakta Bikin Komisi Yudisial Minta Mahkamah Agung Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Sejumlah temuan pelanggaran kode etik tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
SURYA.CO.ID - Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan alasan meminta Mahkamah Agung (MA) untuk memecat 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Ketiga hakim ini diduga telah melakukan pelanggara kode etik berat.
Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita melansir Tribunnews.Com, mengungkap sejumlah temuan pelanggaran kode etik tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
1. Putusan berbeda dengan fakta hukum
Yang pertama, kata Joko, ketiganya dianggap membacakan putusan yang berbeda dengan fakta hukum di persidangan.
Baca juga: BREAKING NEWS 3 Hakim yang Jatuhkan Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat
“Pertama, bahwa terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan No. 454 dan seterusnya,” kata Joko Sasmita dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR, Jakarta pada Senin (26/8/2024).
2. Pertimbangan hukum denga napa yang dibacakan saat persidangan beda
Berikutnya KY, kata Joko, juga menemukan fakta ketiga hakim itu telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur pasal dakwaan yang berbeda. Yakni, perbedaan antara pertimbangan hukum dengan apa yang dibacakan saat persidangan.
3. Penyebab kematian korban berbeda dengan hasil visum et repertum.
Ketiga Ia menyampaikan ketiga hakim juga membacakan pertimbangan hukum penyebab kematian korban berbeda dengan hasil visum et repertum.
“Keterangan ahli dokter Renni Sumulyo dari RSUD dr. Soetomo yang disampaikan di persidangan serta berbda juga yang tercantum di dalam salinan putusan,” jelasnya.
4. Hakim tidak pernah menyinggung atau memberikan penilaian terkait CCTV di lokasi
Lebih lanjut, Joko menambahkan ketiga hakim juga tidak pernah menyinggung atau memberikan penilaian terkait CCTV di lokasi kejadian. Padahal, CCTV itu sudah menjadi barang bukti yang diajukan oleh JPU.
“Tetapi pertimbangan bukti berupa CCTV tersebut muncul dalam pertimbangan yang dibacakan oleh terlapor,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) memutuskan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dipecat.
Hal itu diputuskan dalam rapat kerja KY bersama Komisi III DPR RI.
Diketahui, kasus itu dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum keluarga korban Dini Sera Afrianti ke KY. Tak hanya itu, keluarga korban juga melaporkan ketiga hakim kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI.
"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 sodara Mangapul, dan terlapor 3 sodara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Joko pun menyatakan KY sudah mengusulkan agar ketiga hakim itu diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim. Tak hanya itu, KY juga sudah memberikan surat rekomendasi pemecatan itu kepada MA.
"Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, ketua DPR RI, ketua komisi III DPR-RI dan para terlapor," pungkasnya
kasus Ronald Tannur
Hakim Kasus Ronald Tannur
KY rekom pemecatan 3 hakim PN Surabaya
Ronald Tannur divonis bebas
surabaya.tribunnews.com
Surabaya
BREAKING NEWS 3 Hakim yang Jatuhkan Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat |
![]() |
---|
Komisi Yudisial Periksa Belasan Orang Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur |
![]() |
---|
Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi Diperiksa KY Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur |
![]() |
---|
Talkshow Tribun Series : Menguak Persekongkolan Vonis Bebas Ronald Tannur |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Puluhan Orang Datangi di PN Surabaya Pasca Putusan Bebas Gregoris Ronald Tannur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.