Viral Lokal Jombang

Pejabat Disdikbud Jombang Laporkan Akun Facebook yang Sebarkan Video Mesra ke Polda Jatim

Syarahuddin selaku penasehat hukum kedua pejabat Disdikbud Kabupaten Jombang, menyebut kliennya punya hak yang sama di mata hukum. 

|
surya.co.id/anggit pujie widodo
Penasehat Hukum Pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang saat Menggelar Konferensi Pers Melaporkan Akun Facebook Siska S ke Polda Jatim. 

SURYA.CO.ID JOMBANG - Pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang SN muncul ke publik, namun melalui dua penasehat hukumnya.

SN melaporkan akun Facebook Siska S yang menyebarkan video viral dirinya diduga bermesraan dengan pejabat lainnya berinisial DYS, ke Polda Jawa Timur.

Syarahuddin selaku penasehat hukum kedua pejabat Disdikbud Kabupaten Jombang, menyebut kliennya punya hak yang sama di mata hukum. 

"Sebagai penasehat hukum, kami melaporkan akun Facebook Siska S ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim yang telah mengunggah video tersebut di media sosial Facebook," ucapnya saat konferensi pers di Kantor Hukum SSA-Al Wahid di Jalan Kapten Pierre Tendean pada Kamis (22/8/2024). 

Baca juga: VIRAL Video CCTV Diduga Dua Pejabat Disdikbud Bermesraan di Kantor, Ini Kata Pj Bupati Jombang

Ia juga meminta maaf belum bisa menghadirkan SN dalam konferensi pers. Ia menyebut kliennya masih syok. 

"Mohon maaf juga kami belum bisa menghadirkan SN dalam konferensi pers kali ini karena beliau syok dengan adanya berita-berita yang tersebar di media," ujarnya. 

Sementara itu, menurut Suparno yang juga penasehat hukum SN, menyebut pihaknya sudah melaporkan akun Facebook Siska S ke Polda Jatim. 

"Sebagai penasehat hukum kami ingin meluruskan berita-berita yang sudah menyebar begitu luas, karena itu kami langsung melaporkan ke Polda tanggal 21 Agustus 2024 kemarin," katanya. 

Saat ini, pihak SN baru melaporkan akun Facebook Siska S. Namun, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat yang juga akan melaporkan. 

"Proses nanti yang akan berbicara. Kami juga akan melaporkan pihak-pihak terkait soal pengunggahan berita tersebut. Saat ini hanya satu yang kami laporkan yakni akun Siska S, namun tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat juga akan kami laporkan," ungkapnya. 

Saat di Polda Jatim, pihaknya membawa barang bukti sebagai materi untuk melaporkan akun Facebook Siska S.

"Bukti yang kami bawa ke Polda kemarin seperti screenshot dan juga video yang kami copy dari Facebook itu. Dasar kami melapor itu karena kami membela diri, dan belum tentu apa yang sudah beredar itu benar," pungkasnya. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved