Viral Lokal Jombang

Pemeriksaan Kasus Video Mesra 2 Mantan Pejabat Disdikbud Jombang Lamban, Ini Kata Pj Bupati

Pemeriksaan kasus video mesra yang diduga melibatkan dua mantan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang dinilai lamban

surya.co.id/anggit pujie widodo
Penjabat (Pj) Bupati Jombang saat Dikonfirmasi Awak Media. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Pemeriksaan kasus video mesra yang diduga melibatkan dua mantan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang cenderung lamban. 

Penjabat (Pj) Bupati Jombang Teguh Narutomo saat dikonfirmasi mengatakan, pemeriksaan mengembang ke pihak keluarga. 

"Update terakhir, pak SN masih pemeriksaan. Pengembangan dari lingkup dinasnya mengembang kepada pihak keluarganya. Tim pemeriksa belum melaporkan kepada saya secara komprehensif," ucapnya saat dikonfirmasi pada Rabu (25/9/2024). 

Ditanya perihal lambannya pemeriksaan kasus video mesra yang diduga melibatkan SN dan DYS, Teguh menyebut pihaknya harus melakukan pemeriksaan mendalam, karena menyangkut nasib kedua mantan pejabat tersebut. 

"Ini tidak bisa diputuskan secara lisan jadi kita harus lebih mendalam forensik karena ini menyangkut nasib juga," ujarnya.

Ia juga menuturkan, jika pemeriksaan SN dan DYS ini merupakan pemeriksaan panjang karena harus melibatkan pakar. 

"Pemeriksaan keduanya termasuk pemeriksaan yang panjang karena memang ada beberapa hal yang harus didalami dan ini butuh pakar ataupun ahli dalam telematika," ungkapnya.

Sebagai informasi, kedua mantan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang itu ternyata dipindahkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. 

Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Jombang Teguh Narutomo kepada awak media beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, keduanya dipindahkan ke OPD yang berbeda. 

"Keduanya dipindahkan ke tempat yang berbeda, untuk pak SN sementara dipindahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM). Sementara untuk ibu DYS dipindah ke Inspektorat Jombang," ucapnya Selasa (10/9/2024). 

Keduanya dipindahkan imbas beredarnya dugaan video mesra yang sampai hari ini masih terus ditindaklanjuti. 

Selain dipindah ke OPD lain, SN dan DYA juga tidak mendapatkan tunjangan usai jabatan keduanya dicopot. 

Teguh juga menjelaskan, sampai hari ini Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Jombang masih terus bekerja untuk mendalami kasus tersebut. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved