Pembunuhan Vina Cirebon
Rekam Jejak Edwin Partogi Kuasa Hukum Saka Tatal yang Sarankan Jabatan Iptu Rudiana Diakhiri
Sosok hingga rekam jejak Edwin Partogi, kuasa hukum Saka Tatal, jadi sorotan usai beber chat Vina Cirebon dan tanggapi Iptu Rudiana.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Sosok hingga rekam jejak Edwin Partogi jadi sorotan di kasus Vina Cirebon sejak tampil sebagai kuasa hukum Saka Tatal.
Pernyataan Edwin yang cukup mengejutkan adalah saat ia membeberkan bukti chat Vina Cirebon.
Tak cuma itu, Edwin juga menyarankan agar jabatan Iptu Rudiana sebagai Kapolsek Kapetakan segera diakhiri.
Lantas, siapa sebenarnya Edwin Partogi?
Menurut penelusuran SURYA.co.id, Edwin berkarier sangat cemerlang di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: Usai Beber Bukti Chat Vina Cirebon, Kuasa Hukum Saka Tatal Sarankan Jabatan Iptu Rudiana Diakhiri
Beberapa jabatan penting pernah diembannya di LPSK.
Seperti Wakil Ketua LPSK pada tahun 2016.
Wakil Ketua LPSK PJ PEMENUHAN HAK SAKSI DAN KORBAN pada tahun 2017.
Lalu, Wakil Ketua LPSK PJ PENERIMAAN PERMOHONAN pada tahun 2018.
Jabatan Wakil Ketua LPSK terus diembannya hingga pensiun di tahun 2024 ini.
Baca juga: Pantesan Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Dihukum Berat, Penasihat Kapolri Baru Sadar Ada Bukti Ini
Diketahui, setelah membeberkan bukti chat Vina Cirebon, kuasa hukum Saka Tatal, Edwin Partogi, mulai menyinggung Iptu Rudiana.
Mantan waki Ketua LPSK itu menyarankan agar Polri mengakhiri jabatan Iptu Rudiana.
Hal ini karena Iptu Rudiana dianggap sudah membuat citra Polri terpojok.
“Bukan soal copot gak copot ya tapi jauh lebih baik Polri mengakhiri posisinya yang kurang beruntung dalam perkara ini, kalau ada dalam ring posisi polri ini sudah terpojok dan masih bertahan dengan pukulan dari publik,” ujar Edwin dikutip dari CumiCumi.
Baca juga: Bela Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Cecar Habis-habisan Pelaksana Sumpah Pocong Saka Tatal: Fitnah
Ia juga mengatakan bahwa Polri sudah terkena getahnya karena mempertahankan rekayasa tahun 2016 lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.