Pembunuhan Vina Cirebon
Rekam Jejak Edwin Partogi Kuasa Hukum Saka Tatal yang Sarankan Jabatan Iptu Rudiana Diakhiri
Sosok hingga rekam jejak Edwin Partogi, kuasa hukum Saka Tatal, jadi sorotan usai beber chat Vina Cirebon dan tanggapi Iptu Rudiana.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Ia pun meminta agar Ketua Mahkamah agung memberikan hakim yang memiliki integritas tinggi untuk mengadili sidang PK para terpidana kasus Vina Cirebon ini.

Tak hanya itu ia pun meminta agar Presiden Jokowi agar mengambil kebijakan khusus dalam kasus Vina Cirebon ini.
Sebelumnya, akhirnya bukti percakapan (chat) di ponsel antara Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan kedua temannya, Widi dan Mega terungkap.
Dari bukti percakapan singkat (sms) ini terungkap bahwa hingga pukul 22.14. 10 WIB, Vina masih menghubungi Mega untuk mengajaknya keluar bersama.
Fakta ini berkebalikan dengan pengakuan saksi Suroto yang mengaku menemukan Vina dan Eky tergeletak di jembatan Talun, Cirebon pukul 22.15 WIB.
Bukti chat ini diketahui setelah dilakukan ekstraksi data ponsel Vina.
Baca juga: Bantah Kabar Iptu Rudiana Dicopot dari Jabatan Kapolsek, Pitra Romadoni Beber Kondisi Ayah Eky
Dari hasil ekstraksi data di nomor 55 tertulis chat Vina ke Mega: "Mau ga mek? Ntar dijemput sma kita".
Selain chat ini, ada lagi percakapan yang menunjukkan kedekatan antara Vina dengan Widi dan Mega.
Kuasa hukum Saka Tatal, Edwin Partogi mengakui bukti percakapan Vina ini sebenarnya sudah dimiliki lama.
Namun pihaknya baru menyadarinya setelah ada saran dari ahli untuk melakukan ekstraksi data di ponsel Vina.
"Saya teringat, bahwa saya punya bukti itu. Ketika saya baca-baca ada yang menarik di angka 58 itu ada kata Widi. Isun udah di rumah Widi. Saya berkesimpulan, keterangan Widi dan Mega tidak berdiri sendiri, didukung adanya bukti percakapan itu,"ungkap Edwin dikutip dari tayangan youtube iNews Official pada Kamis (8/8/2024).
Selain itu, lanjut Edwin, pada angka 55 ada percakapan antara Vina dan Widi yang terjadi pafa pili;l 22.14.10 WIB.
"Di situ ada SMS mengajak untuk keluar atau jalan-jalan mau dijemput kalau mau," terang Edwin.
Hal ini, lanjut Edwin, menunjukkan bahwa di pukul itu Vina masih hidup. Dan ini berbeda jauh dengan putusan 3 perkara di kasus Vina.
Di putusan disebutkan bahwa pada pukul 21.15 ketika melintas dfi depan SMP, mereka diikuti para pelaku, lalu terjadilan persitiwa pembunuhan dan pemerkosaan.
"SMS tersebut yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," tegas Edwin.
Bukti percakapan sms ini menggugurkan kesaksian Suroto yang menyebut pukul 22.15 Vina dan Eky ditemukan tergeletak di jembatan Talun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.