Pembunuhan Vina Cirebon
Pantesan Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Dihukum Berat, Penasihat Kapolri Baru Sadar Ada Bukti Ini
Pantas saja para terpidana Kasus Vina Cirebon dijatuhi hukuman berat, ternyata ada bukti lain yang memberatkan mereka.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Pantas saja para terpidana Kasus Vina Cirebon dijatuhi hukuman berat, ternyata ada bukti lain yang memberatkan mereka.
Hal ini diungkap oleh Penasihat Kapolri Aryanto Sutadi.
Menurut Aryanto, hakim saat persidangan kasus Vina Cirebon tahun 2016 tak hanya memutus berdasarkan keterangan saksi saja.
Tapi juga berdasarkan ekstraksi Hp milik Vina.
Diakui Aryanto Sutadi, pihaknya baru sadar tentang adanya bukti chat yang membuat para terpidana dihukum berat.
Baca juga: 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Terlanjur Ajukan PK, Reza Indragiri Malah Was-was Respon Mabes Polri
Bukti chat tersebut berasal dari hasil ekstraksi handphone Vina ternyata tidak dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus Cirebon 2016.
Saat sidang kasus Vina 2016 silam, tak ada saksi ahli yang khusus menjelaskan tentang bukti chat tersebut.
Meski tak dijadikan alat bukti, namun Penasihat Ahli Kapolri Aryanto Sutadi menekankan bahwa kesalahan bukan dilakukan oleh penyidik kasus Vina Cirebon, melainkan jaksa penuntut umum.
Aryanto Sutadi menerangan kewenangan penggunaan bukti di sidang kasus Vina Cirebon berada di tangan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kalau yang namanya data sudah disampaikan ke jaksa untuk pembuktian maka digunakan atau tidak sudah kewenangan JPU. Karena penyidik hanya menyiapkan bahan yang akan dimasak, selengkap mungkin, yang memasak itu pak jaksa disodorkan ke pak hakim," kata Aryanto Sutadi, melansir dari Tribun Jabar.
Kini Aryanto Sutadi mengatakan baru menyadari alasan Hakim menjatuhkan vonis seumur hidup pada terpidana kasus Vina Cirebon.
Baca juga: Bangga Bisa Dukung Sidang PK Saka Tatal Terpidana Kasus Vina Cirebon, Eks Kabareskrim: Kemanusiaan
Menurutnya pertimbangan Hakim bukan hanya bukti yang sederhana.
"Saya baru ngeuh (sadar) sekarang ternyata yang selama ini saya tanda tanyakan, pak Hakim kok hanya dengan bukti sesimple itu kemudian dia manjatuhkan hukuman berat. Sekarang oh pantesan," kata Aryanto Sutadi.
Aryanto Sutadi mengatakan rupanya Hakim juga mempertimbangkan bukti ekstraksi handphone Vina.
"Ternyata bukti yang disampaikan waktu persidangan itu tidak hanya keterangan saksi tok. Walaupun ada yang mencabut," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Pantesan-Para-Terpidana-Kasus-Vina-Cirebon-Dihukum-Berat-Penasihat-Kapolri-Baru-Sadar-Ada-Bukti-Ini.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.