Pembunuhan Vina Cirebon

Temuan Baru Kasus Vina Cirebon Selain Bukti Chat dengan Mega dan Widi, Patahkan Tudingan Rudapaksa

Terungkap bukti kejanggalan baru kasus tewasnya Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky, selain chat hasil ekstraksi ponsel k

Editor: Musahadah
kolase youtube Fristian Griec Media Official
Edwin Partogi kembali membongkar temuan baru kasus Vina Cirebon. 

Sebelumnya, Edwin juga mengungkap adanya bukti chat hasil ekstraksi ponsel Vina yang tidak tercantum dalam daftar isi berkas, tapi ada dokumennya. 

Edwin Partogi menemukan bukti chat Vina Cirebon itu dari berkas perkara Rivaldi, tersangka lain kasus Vina. 

Hal ini menjadi aneh karena hingga kini kuasa hukum Saka Tatal tak pernah menerima berkas pemeriksaan Saka. 

Baca juga: Jawab Tudingan Pitra Romadoni, Mega dan Widi Pastikan Bukti Chat Vina Asli, Ini Alasan Baru Bersuara

Pengakuan Edwin itu diungkapkan saat berbincang dengan pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri di podcast Diskursus Net yang tayang, Kamis (15/8/2024).   

"Satu dokumen ekstraksi data (ponsel Vina) dapat dari berkas Rivaldi," sebut Edwin yang mantan komisioner LPSK. 

Diceritakan Edwin, pengacara yang mendampingi Saka Tatal dari awal, Titin Prialianti memang pernah mendampingi semua terpidana. Namun akhirnya hanya mendampingi Saka. 

Lazimnya kuasa hukum, seharusnya TItin mendapatkan berkas perkara Saka Tatal, namun ternyata tidak dapat. 

Akhirnya Titin mengajukan permintaan berkas secara resmi ke Pengadilan Negeri Cirebon, namun ternyata diberi berkas perkara Rivaldi, bukan Saka Tatal

Apakah ini kebetulan atau disengaja? 

Menurut Edwin, bisa saja menggunakan pendekatan tidak sengaja, namun dia juga mengungkap kemungkinan lain yakni berkas perkara Saka Tatal itu sebenarnya tidak ada. 

"Pertanyaan saya, memang ada berkasnya saka tatal?. Kenapa gak berkasnya saka tatal?. 
Jawabannya sampai sejauh ini tidak ada," ungkap Edwin. 

Diungkapkan Edwin, selama 8 tahun memegang kasus Saka Tatal, Titin tidak pernah mendapatkan berkasnya meski berkali-kali sudah meminta mulai dari penyidik, jaksa hingga pengadilan. 

"Jadi kalau dari bu Titin, minta pada penyidik dan jaksa alasannya belum selesai. Padahal ketika penyerahan berkas termasuk tersangka kepada jaksa, harusnya kan ada. Ya, ini berkasnya tidak ada," kata Edwin.   

Pengakuan Edwin ini membuat Reza Indragiri heran. 

"Ini isu penting bagi Mahkamah Agung," serunya. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved