Pembunuhan Vina Cirebon
6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Terlanjur Ajukan PK, Reza Indragiri Malah Was-was Respon Mabes Polri
Keenam terpidana kasus Vina Cirebon terlanjur mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Reza Indragiri malah was-was dengan respon Mabes Polri.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Menurutnya, dukungan dari keluarga terpidana mencerminkan harapan besar yang mereka gantungkan pada hasil PK ini.
"Mereka (para keluarga terpidana) ikut datang ke sini (PN Cirebon) untuk ikut serta melihat hasil kerja tim hukum terpidana."
"Ini puncak dari harapan para keluarga terpidana, hasil kerja ribut-ribut dan ramai-ramai selama tiga empat bulan terakhir siang malam diberitakan, dan ini puncak dari semua rangkaian tim hukum untuk mendapatkan PK," ucap Jutek.
Lebih lanjut, Jutek Bongso menambahkan bahwa jika PK ini dikabulkan, maka kebahagiaan dan rasa syukur dari pihak keluarga tentu akan sangat besar.
"Harapannya jika nanti diputuskan bebas, ya pihak keluarga ini tentu sangat bahagia, bersyukur," jelas dia.
Kehadiran keluarga terpidana dalam momen krusial ini juga menjadi bukti kuat dukungan mereka terhadap upaya hukum yang dilakukan untuk membebaskan orang-orang tercinta mereka.
"Makanya mereka hadir mendukung kami dalam mendaftar dan menyerahkan memori PK," katanya.
Diberitakan sebelumnya, tak hanya Rivaldy, para terpidana kasus Vina Cirebon lainnya, kecuali Sudirman, juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (14/8/2024).
Pengajuan PK tersebut dilakukan oleh tim kuasa hukum dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) yang berjumlah kurang lebih 75 orang.
Tim kuasa hukum tiba di PN Cirebon sekitar pukul 10.30 WIB setelah melakukan long march dari tempat penginapan mereka yang berjarak tidak jauh dari lokasi.
Baca juga: Pitra Romadoni Masih Ngotot Soal Bukti Chat Vina Cirebon, Pengacara Iptu Rudiana: Saya Punya Lengkap
Kedatangan mereka disambut baik oleh pihak pengadilan, dan seluruh berkas pengajuan PK pun diterima.
Sampai saat ini, tim kuasa hukum masih berada di halaman PN Cirebon menunggu keluarnya akta pengajuan PK dari pihak pengadilan.
Jan S Hutabarat, salah satu anggota tim kuasa hukum DPN Peradi, menjelaskan bahwa pengajuan PK ini dilakukan untuk enam terpidana.
"Yang didaftarkan sekarang enam terpidana, karena tim kuasa hukum Rivaldy satu organisasi jadi sekalian kami daftarkan, minus Sudirman."
"Karena saudara Sudirman ini ternyata memiliki kuasa hukum yang lain," ujar Jan S Hutabarat di sela-sela pengajuan PK di PN Cirebon, Rabu (14/8/2024).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/6-Terpidana-Kasus-Vina-Cirebon-Terlanjur-Ajukan-PK-Reza-Indragiri-Malah-Was-was-Respon-Mabes-Polri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.