Berita Viral

Orangtua Paskibraka Putri yang Lepas Jilbab Kaget hingga Ungkap Curhat Anak, MUI Beri Kritikan Keras

Penampilan sejumlah Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri yang lepas jilbab saat pengukuhan di Istana Negara IKN pada Selasa (13/8/2024)

Editor: Musahadah
kolase TVOne
Wasekjen MUI M Ziyad menyayangkan ketentuan paskibraka putri harus lepas jilbab. 

SURYA.CO.ID - Penampilan sejumlah Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri yang lepas jilbab saat pengukuhan di Istana Negara IKN pada Selasa (13/8/2024) mengagetkan orangtua. 

Salah satunya Sugiyarti, ibunda Zahra Tushyta Dwi Artika, calon paskibraka asal Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Sugiarti yang melihat foto putrinya di ponsel dalam kondisi lepas jilbab mengaku kaget. 

Pasalnya, sang putri tidak menceritakan kalau harus lepas jilbab saat pengukuhan. 

Zahra hanya menceritakan kalau diminta melepas jilbab hanya saat upacara puncak pengibaran/penurunan bendera tanggal 17 Agustus 2014.   

Baca juga: Imbas 18 Paskibraka Nasional 2024 Buka Jilbab saat Dikukuhkan Jokowi, BPIP Minta Maaf

"Lihat kemarin di hp, kaget kita. Katanya lepas jilbab pas hari H.  Pas penugasan tanggal 17 itu ma," ungjap Sugiyarti dikutip dari tayangan TVOne pada Kamis (5/8/2024). 

Diceritakan Sugiyarti, sang putri sempat meminta pertimbangannya ketika harus melepas jilbabnya. 

Pasalnya, jilbab itu sudah dikenakan Zahra sejak TK, dan dia selalu taat mengenakan jilbabnya. 

"Katanya, nanti seandainya Tata (Zahra) lulus, nanti tanggal 17 tata lepas kerudung. 
Gimana ya ma ya. Gimana mbak," ungkap Sugiyarti menceritakan obrolannya dengan sang putri. 

Setelah itu Sugiyarti mendapat kabar sang putri sudah wawancara dan akhirnya menyanggupi untuk melepas jilbabnya. 

"Mbak bilang lah, demi menjalankan tugas negara, ya siap," ungkap Sugiyarti.  

Sementara itu, Wasekjen MUI M Ziyad mengatakan, lembaganya menyesalkan dan prihatin terhadap ketentuan BPIP terkait paskibraka berjilbab. 

"Untuk apa sih kita membuat gaduh dan polemik, setiap menjelang 17an. Padahal ini sesuatu yang dilindungi pancasila dan UUD 1945," kata M Ziyad dikutip dari tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi TVOne, Kamis (15/8/2024). 

Menurut Ziyad, sila pertama Pancasila dan Pasal 19 ayat 1 dan 2 UUD 1945 telah menjamin praktik dan pengamalan beragama. 

"Para siswi ingin menerapkan keyakinannya dengan berhijab," katanya. 

Alasan BPIP yang menyebut bahwa para paskibraka putri ini sukarela, menurut Ziyad hal itu tidak sesuai nilai dalam pancasila.  

"Seharusnya mereka menguatkan, anda umat Islam, keyakinan anda dilindungi. Silakan. 

"Jangan lah kita ini, apalagi lembaga ini bermain polemik yang menimbulkan kegaduhan. Negara yang memberikan kemerdekaan pemeluk untuk melaksanakan dan menjalankan agamanya.

Alasan lepas jilbab hanya saat pengukuhan dan pengibaran bendera juga dianggap Ziyad tidak tepat.  

"Mestinya saat pengukuhan dan pengibaran harus ditunjukkan oleh negara. Bahwa negara berdasarkan pancasila sila ke 1 dan UUD 1945 pasal 29 melindungi dan menjamin pemeluk agama. Malah perlu diberi ruang dan didorong," katanya. 

Ziyad juga mencatut undang-undang sistem pendidikan Nasional yang menyebut bahwa tujuan pendidikan adalah membentuk manusia yang beriman dan bertakwa.

"Wujudnya bagi paskibraka muslimah, ditunjukkan dalam konteks ini. Ini baru pancasila yang sesungguhnya," serunya.  

Klarifikasi BPIP

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) akhirnya buka suara terkait polemik polemik Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri yang lepas jilbab saat pengukuhan, Selasa (13/8/2024). 

Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyampaikan permohonan maaf soal adanya 18 anggota Paskibraka Nasional 2024 yang lepas jilbab.

Yudian juga mengapresiasi seluruh atensi masyarakat soal pemberitaan tentang jilbab tersebut.

"BPIP menyampaikan terima kasih atas peran media memberitakan Paskibraka selama ini."

"BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang. BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang tersebut," ujar Yudian, dilansir siaran pers BPIP.

Yudian juga menegaskan bahwa BPIP tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab.

"Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," ujarnya. 

Ia memastikan, paskibraka putri hanya melepas hijab saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.

Dalam kesempatan lain, paskibraka yang berhijab bisa mengenakan jilbabnya.

Yudian menambahkan, BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut.

Diketahui, salah satu anggota Paskibraka yang tampak tak mengenakan jilbab saat pengukuhan adalah Dzawata Maghfura Zukhri dari Provinsi Aceh. 

Padahal, sebelumnya Dzawata tampak mengenakan jilbab.

Hal ini lantas menuai polemik.

Dikecam PPI

Ketua Umum (Ketum) PPI Gousta Feriza meminta BPIP selaku pengelola dan penanggung jawab program Paskibraka memberikan klarifikasi.

"Tentunya BPIP selaku Pengelola dan Penanggung Jawab Program Paskibraka bersedia mengevaluasi semua kebijakan dan keputusan-keputusannya yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila," kata Gousta dalam konferensi pers di Kantor PPI, Jakarta, Rabu.

Menurut Gousta, kejadian ini sudah menimbulkan gejolak di berbagai daerah.

Oleh karenanya, PPI Pusat memberikan sikap menolak tegas kebijakan yang melarang Paskibraka putri mengenakan jilbab.

Dia juga berharap, BPIP mengklarifikasi soal ini agar tidak menimbulkan kegaduhan publik.

"Kami, pengurus pusat meminta klarifikasi dari BPIP selaku penanggungjawab program kenapa hal ini bisa terjadi, dan kami harapkan ini adalah hal yang terakhir kali dan tidak ada lagi hal-hal seperti ini untuk upacara yang akan datang," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia meminta pada saat Upacara Hari Kemerdekaan nanti semua Paskibraka yang memang mengenakan jilbab tidak lagi diminta melepaskan jilbabnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved