Pembunuhan Vina Cirebon

2 Alasan LPSK Tolak Lindungi Suroto di Kasus Vina, Bukti Kebohongan Terkuak, Nantang Diperiksa Ulang

Suroto yang mengaku jadi orang pertama yang menolong Vina dan Eky ditolak permohonan perlindungannya oleh LPSK. Ini sebabnya!

Editor: Musahadah
kolase youtube TVOne
Permohonan perlindungan Suroto saksi kasus Vina Cirebon, ditolak LPSK. 

Menurut Sri, pada dasarnya LPSK membuka diri dari beberapa saksi ingin akan mengajukan permohonan perlundungan kembai. 

"Kami terbuka, namun tetap harus melakuan pemeriksaan formil dan materiil, kami akan cek kembali. 

Dilihat sejauhmana konsistensi danan kesesuaian dari wawancara dan keterangan yang disampaikan kembali," katanya.  

Dikatakan Sri, kasus Vina ini berbeda dengan kasus lain karena peristiwanya sudah lampau sehingga LPSK memiliki tantangan untuk merekonstruksi posisi dari keterangan-keterangan itu agar didapat keterangan yang sebenar-benarnya dan konsisten. 

"Kasus ini tantanagn tinggi karean sudah ada penegakan hukum tahun 2016. Kami tidak serta merta menerima, perlu asesmen forensik maupun psikologis untuk mendukung putusan yang kami berikan," tegasnya. 

Sebelumnya, keterangan Suroto diragukan setelah muncul saksi baru dua teman Vina, Widi dan Mega.  

Suroto awalnya mengaku menolong Vina yang sekarat di Jembatan Talun, Cirebon bersama Muhammad Rizky alias Eky pukul 22.15. 

Namun, kesaksian itu dipatahkan kesaksian dua teman Vina, Widi dan Mega yang mengaku di pukul 22.00 lebih masih berkomunikasi dengan Vina melalui pesan singkat (sms).    

Pengakuan Widi dan Mega lalu dibuktikan dengan bukti chat di ponsel Vina yang telah diekstraksi oleh kuasa hukum Saka Tatal. 

Dari bukti percakapan singkat (sms) ini terungkap bahwa hingga pukul 22.14. 10 WIB, Vina masih menghubungi Mega untuk mengajaknya keluar bersama. 

Bukti ini kembali diperkuat dengan pengakuan teman Eky, Fransiskus Marbun yang menyebut ada temannya berinisial A yang masih nongkrong bersama Eky sekira pukul 22.00 WIB. 

Meski telah banyak bukti dan kesaksian yang mementahkan pengakuannya, Suroto melalui kuasa hukumnya, Razman Nasutuon terus bersikukuh. 

Mulanya, Razman mengaku jika ekstraksi data dari HP Vina membuat kliennya itu terpojok.

Sebab, isi chat di dalamnya diakui kuasa hukum Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu selaras dengan kesaksian dua sahabat Vina, yakni Mega Lestari dan Widia Sari (Widi).

Sehingga mematahkan kesaksian Suroto pada malam maut 27 Agustus 2016 silam.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved