Pembunuhan Vina Cirebon
2 Alasan LPSK Tolak Lindungi Suroto di Kasus Vina, Bukti Kebohongan Terkuak, Nantang Diperiksa Ulang
Suroto yang mengaku jadi orang pertama yang menolong Vina dan Eky ditolak permohonan perlindungannya oleh LPSK. Ini sebabnya!
SURYA.co.id - Akhirnya terungkap alasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak memberikan perlindungan terhadap Suroto, saksi yang mengaku kali pertama menolong Vina Dewi Arsita alias Vina CIrebon dan Muhammad Rizky alias Eky saat ditemukan sekarat di Jembatan Talun pada 2016 silam.
Suroto dianggap tidak memenuhi syarat formil dan materiil untuk mendapat perlindungan LPSK di kasus Vina ini.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengungkapkan pihaknya telah melakukan dua kali wawancara terhadap Suroto.
Wawancara pertama dilakukan sebelum Suroto mengajukan permohonan perlindungan karena memang di kasus ini LPSK proaktif.
"Ada beberapa info yang sudah kami peroleh. Saat itu Suroto belum mengajukan permohonan perlindungan," terang Sri Suparyati dikutip dari tayangan youtube TVOne, Selasa (12/8/2024).
Baca juga: Meski Bukti Chat Vina Cirebon dan Saksi Mentahkan Kesaksiannya, Suroto Malah Nantang Diperiksa Ulang
Setelah kasus VIna ini semakin bergulir dan ramai, akhirnya Suroto resmi mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Saat itu LPSK melakukan wawancara kedua, dikroscekkan dengan putusan pengadilan di kasus ini pada 2016 silam.
Hasilnya, ternyata ada ketidaksesuaian dan tidak konsisten pernyataan Suroto yang diambil dari wawancara pertama, kedua dan hasil putusan pengadilan.
"Kami menemukan ada beberapa keterangan yang tidak konsusten, tidak sesuai," ungkap Sri Suparyati.
Selain itu, Suroto juga dinilai tidak kooperatif karena kerap muncul di media untuk memberikan keterangan- keterangan terkait kasus Vina.
Di satu sisi, kasus pidana yang mendasari permohonan Suroto yakni kasus Pegi Setiawan telah diputuskan untuk tidak dilanjutkan sesuai dengan putusan praperadilan.
Hal ini lah yang membuat LPSK memutuskan untuk tidak menerima permohonan perlindungan yang diajukan Suroto.
"Saat itu kami melihat Suroto kurang kooperatif. Sepertinya dia melakukan sesuatu sesuai keinginannya.
Dari pertimbangan materiil dan formil itu lah, kami menolak perlindungan Suroto," kata Sri.
Apakah ada kemungkinan akan diproses lagi kalau Suroto mengajukan permohonan kembali?
Suroto
Saksi Kasus Vina Cirebon
kasus Vina Cirebon
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Suroto Ditolak LPSK
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.