Pembunuhan Vina Cirebon

Bukti Chat Vina Cirebon dan Kesaksian Widi dan Mega Diperkuat Pengakuan A, Jam 22.00 Masih Nongkrong

Ini lah fakta baru yang menguatkan pengakuan Widi dan Mega serta bukti chat Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon sebelum tewas bersama Eky.

Editor: Musahadah
kolase instagram
Keterangan teman Eky, Fransiskus Marbun menguatkan adanya bukti chat Vina Cirebon jam 22.14. 

Soal gaya bermotor, diakui Frans Eky kalau nyetir motor suka bergaya zig zag, padahal motornya standar. 

Hal itu juga pernah dilakukan saat dia membonceng Vina. 

"Gaya nyetirnya, agak suka songong.  Suka kanan kiri, kanan kiri," tukasnya. 

Pakar Forensik Desak Polri Jawab 2 Pertanyaan Ini

Setelah bukti chat Vina Cirebon pukul 22.15 terungkap, pakar psikologi forensik Reza Indragiri menuntut Polri jawab 2 hal ini.
Setelah bukti chat Vina Cirebon pukul 22.15 terungkap, pakar psikologi forensik Reza Indragiri menuntut Polri jawab 2 hal ini. (kolase inews official/tribunnews)

Terpisah, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri mengugkapkan, jika bukti chat Vina Cirebon itu otentik alias nyata, maka akan mematahkan narasi yang menyebut bahwa Vina dianiaya dan diperkosa massal sebelum dibunuh bersama pacarnya, Muhammad Rizky alias Eky.  

"Bukti itu, sekiranya otentik, nyata-nyata mematahkan narasi bahwa Eky dan Vina dianiaya, diperkosa massal, dibunuh secara terencana, dan jasad mereka dipindah-pindah ke sejumlah lokasi, yang semua itu dilakukan oleh delapan terpidana plus tiga DPO," kata Reza dalam keterangannya, Sabtu (10/8/2024).

Menurut Reza, Mabes Polri perlu menjawab dua hal terkait hal ini.

Baca juga: Imbas Bukti Chat Vina Cirebon Pukul 22.14 Terbongkar, Vina dan Widi Malah Dituding Kubu Iptu Rudiana

Pertama, apakah bukti ekstraksi data itu adalah benar? 

Jika ya, kedua, mengapa Polda Jabar tidak membawa bukti penting itu ke dalam berkas bukti di persidangan 2016?

Menurutnya, sikap Polda Jabar itu terindikasi sama dengan temuan bahwa, dalam banyak kasus salah pemidanaan, penyidik secara sengaja menutup-nutupi bukti yang dapat meringankan bahkan membebaskan terdakwa.

Sayangnya, para terpidana tidak mempunya akses untuk memperoleh bukti ekstraksi data gawai tersebut.

Reza mengatakan Kapolri seharusnya mengeluarkan perintah khusus kepada Propam, Itwasum, Bareskrim, Puslabfor, dan Divisi Hukum Mabes Polri segera pastikan validitas bukti komunikasi elektronik dimaksud.

Ekstraksi data itu kemudian dijadikan sebagai novum guna menggerakkan mekanisme peninjauan kembali.

Menurutnya, delapan tahun hidup para terpidana tersia-siakan. Delapan tahun argo dosa bergerak kencang.

"Sekaranglah waktunya, selekasnya, Polri melakukan langkah koreksi dengan melayani, melindungi, dan mengayomi kedelapan WNI tersebut. Plus, tegakkan hukum dengan dengan target membebas-murnikan delapan orang yang tak bersalah itu," kata Reza.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved