Berita Bojonegoro

Kejari Bojonegoro Sudah Kantongi Nama Para Calon Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mobil Siaga

Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah menyiapkan sejumlah nama calon tersangka dalam korupsi pengadaan Mobil Siaga di Bojonegoro, Jatim.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusab Alfa Ziqin
Kasipidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaiman saat diwawancara beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah menyiapkan sejumlah nama calon tersangka dalam korupsi pengadaan Mobil Siaga di Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim).

Hal itu diutarakan oleh Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaiman.

Dia menyebut, saat ini para calon tersangka itu berada dalam pengawasannya.

"Nama-nama calon tersangkanya, saat ini sudah kami kantongi," jelas Aditia sapaannya, Selasa (30/7/2024) siang.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Adtiya Wardhana mengemukakan hal serupa.

Dia menegaskan, calon tersangka korupsi pengadaan Mobil Siaga sudah ada.

"Siapa identitasnya tentu belum bisa kami buka. Yang pasti, tersangkanya lebih dari satu orang," tegasnya.

Dari elemen mana saja para calon tersangka tersebut, Reza belum mau membocorkan. Menurutnya, bisa dari pemdes, pemkab atau penyedia Mobil Siaga.

"Yang jelas, para tersangka ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab," tutur Reza diplomatis.

Untuk jadwal penetapan tersangka yang sudah meleset dari target, Reza tak berkomentar. Dia hanya menyebut, tersangka akan ditetapkan secepatnya.

Diketahui, akhir 2022, Pemkab Bojonegoro memberi dana BKKD (Bantuan Keuangan Khusus Desa) untuk 386 desa guna membeli Mobil Siaga. Total anggarannya Rp 98 miliar, bersumber P-APBD 2022. Per desa dapat BKKD Rp 250 juta.

Medio 2023, Kejari Bojonegoro menduga ada tindak pidana korupsi dalam pengadaan Mobil Siaga.

Pada akhir 2023, Kejari Bojonegoro pun menyelidiki proses pengadaan Mobil Siaga.

Pada awal 2024, Korps Adhyaksa berkantor di Jalan Rajekwesi, perkotaan Bojonegoro ini, memiliki dua alat bukti bahwa pengadaan Mobil Siaga itu dikorupsi dan merugikan keuangan negara.

Sehingga awal 2024, Kejari Bojonegoro menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga menjadi penyidikan. Namun, belum ada tersangka hingga kini.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved