Grahadi

Beranda Grahadi

Pembahasan P-APBD 2024 Dikebut, DPRD Jatim: Dimaksimalkan untuk Kepentingan Rakyat

DPRD bersama Pemprov Jatim terus kebut pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau P-APBD Jatim 2024.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: irwan sy
Yusron Naufal Putra/TribunJatim.com
Rapat paripurna DPRD Jatim tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau P-APBD Jatim 2024, Senin (29/7/2024). 

Untuk sektor pendapatan, semula dianggarkan sebesar Rp 31,418 triliun berubah menjadi sebesar Rp 31,845 triliun atau bertambah sebesar Rp 427,382 miliar.

Sementara untuk Belanja Daerah juga mengalami perubahan yang semula dianggarkan sebesar Rp 33,265 triliun lebih.

Sedangkan di rancangan P-APBD ini Belanja Daerah berubah menjadi sebesar Rp 35,633 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp 2,368 triliun lebih.

"Dalam Struktur APBD, perubahan kali ini terkait dengan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah,” ucap Adhy.

Sedangkan untuk Urusan Pemerintahan, lanjut Adhy, lebih difokuskan pada urusan Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Infrastruktur dan Sosial.

Lalu, Pertanian dan Pangan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Penanggulangan Bencana,  Komunikasi dan Informatika, Koperasi dan UKM, serta Pemerintahan Umum.

Lebih lanjut Adhy mengungkapkan, perubahan APBD disusun sebagai konsekuensi logis, di mana terjadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, sebagaimana yang telah tertuang dalam APBD tahun 2024.

“Perubahan APBD memuat subtansi berupa penajaman-penajaman prioritas pembangunan maupun penyesuaian yang merespon dinamika terkini. Didalamnya juga menyediakan ruang untuk mengantisipasi berbagai kebutuhan sampai akhir tahun anggaran,” lanjut Adhy.

Dia menegaskan bahwa usulan dalam perubahan APBD tahun 2024 telah diformulasikan dengan dasar perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024.

Hal tersebut dengan memperhatikan keselarasan antar dokumen perencanaan, baik perencanaan tahunan maupun perencanaan jangka menengah.

“Kami sampaikan bahwa Raperda tentang P-APBD telah dikonstruksikan secara tepat, dengan memperhatikan kerangka yuridis dan teknokratis dalam rangka merealisasikan target Indikator Kinerja Utama atau IKU,” ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved