Grahadi

Beranda Grahadi

Pembahasan P-APBD 2024 Dikebut, DPRD Jatim: Dimaksimalkan untuk Kepentingan Rakyat

DPRD bersama Pemprov Jatim terus kebut pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau P-APBD Jatim 2024.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: irwan sy
Yusron Naufal Putra/TribunJatim.com
Rapat paripurna DPRD Jatim tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau P-APBD Jatim 2024, Senin (29/7/2024). 

SURYA.co.id, SURABAYA - DPRD bersama Pemprov Jatim terus kebut pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau P-APBD Jatim 2024.

Berdasarkan jadwal, gedok P-APBD Jatim dijadwalkan bisa dilakukan pada Minggu pertama bulan Agustus 2024 mendatang.

Pembahasan P-APBD Jatim 2024 tersebut mendapat atensi dari fraksi di DPRD Jatim, salah satunya Fraksi PKB meminta agar dilakukan kajian mendalam terkait berbagai potensi pendapatan daerah.

Lalu, menetapkan target pendapatan sesuai potensi yang dimiliki.

"Melakukan kajian mendalam terkait potensi-potensi pendapatan daerah, untuk menetapkan target pendapatan sesuai potensi yang dimiliki, sehingga semua potensi tidak bocor dan dapat dimaksimalkan untuk kepentingan rakyat," kata Ubaidillah selaku juru bicara Fraksi PKB dalam pandangan umum tentang P-APBD Jatim 2024, Senin (29/7/2024).

Ada berbagai poin yang disampaikan oleh Fraksi PKB.

Selain memaksimalkan potensi pendapatan, Fraksi PKB juga meminta agar program penguatan literasi pesantren melalui skema pelatihan literasi pesantren dan penyelamatan naskah kuno pesantren melalui kerja sama dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip diberi alokasi anggaran.

"Hal itu sebagai bagian dari amanah yang tercantum dalam Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren," ungkapnya.

Di sisi lain, Fraksi PDIP DPRD Jatim dalam salah satu poin pada pandangan umumnya menyampaikan soal ekonomi kerakyatan.

Pemprov dipandang perlu terus membangkitkan ekonomi kerakyatan melalui upaya yang berkualitas terhadap koperasi dan UKM.

Penguatan program berbasis komunikasi seperti OPOP dan sejenis perlu terus dilakukan penguatan.

Dalam proses ini, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar Eksekutif memberikan fasilitasi berkualitas untuk melibatkan semua kekuatan perbankan dan lembaga keuangan bukan bank yang dimiliki Provinsi Jatim sehingga penguatan ekonomi kerakyatan dapat segera diwujudkan.

"Dukungan tersebut utamanya bagi kelompok usaha Mikro dan Ultra-Mikro yang seringkali mengalami kesulitan memperoleh akses permodalan," ungkap Yordan M Batara Goa, Juru Bicara Fraksi PDIP dalam keterangannya.

Sementara itu, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menjelaskan, secara garis besar P-APBD tahun 2024 kali ini terbagi menjadi dua bagian utama, yakni Struktur APBD dan Urusan Pemerintahan Daerah.

Pemprov Jatim mengusulkan perubahan Pendapatan maupun Belanja Daerah.

Untuk sektor pendapatan, semula dianggarkan sebesar Rp 31,418 triliun berubah menjadi sebesar Rp 31,845 triliun atau bertambah sebesar Rp 427,382 miliar.

Sementara untuk Belanja Daerah juga mengalami perubahan yang semula dianggarkan sebesar Rp 33,265 triliun lebih.

Sedangkan di rancangan P-APBD ini Belanja Daerah berubah menjadi sebesar Rp 35,633 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp 2,368 triliun lebih.

"Dalam Struktur APBD, perubahan kali ini terkait dengan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah,” ucap Adhy.

Sedangkan untuk Urusan Pemerintahan, lanjut Adhy, lebih difokuskan pada urusan Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Infrastruktur dan Sosial.

Lalu, Pertanian dan Pangan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Penanggulangan Bencana,  Komunikasi dan Informatika, Koperasi dan UKM, serta Pemerintahan Umum.

Lebih lanjut Adhy mengungkapkan, perubahan APBD disusun sebagai konsekuensi logis, di mana terjadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, sebagaimana yang telah tertuang dalam APBD tahun 2024.

“Perubahan APBD memuat subtansi berupa penajaman-penajaman prioritas pembangunan maupun penyesuaian yang merespon dinamika terkini. Didalamnya juga menyediakan ruang untuk mengantisipasi berbagai kebutuhan sampai akhir tahun anggaran,” lanjut Adhy.

Dia menegaskan bahwa usulan dalam perubahan APBD tahun 2024 telah diformulasikan dengan dasar perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024.

Hal tersebut dengan memperhatikan keselarasan antar dokumen perencanaan, baik perencanaan tahunan maupun perencanaan jangka menengah.

“Kami sampaikan bahwa Raperda tentang P-APBD telah dikonstruksikan secara tepat, dengan memperhatikan kerangka yuridis dan teknokratis dalam rangka merealisasikan target Indikator Kinerja Utama atau IKU,” ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved