Grahadi

Dindik Jatim Larang Wisuda Jenjang SMA/SMK Negeri di Jatim, Beri Sanksi Sekolah Yang Melanggar

Aries mengatakan, di sekolah yang ada setelah penamatan menerima ijazah dan surat keterangan kelulusan. Jadi tidak ada istilah wisuda.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Deddy Humana
surya/Fatimatuz Zahro
TRADISI TAK BERGUNA - Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai menegaskan pelarangan wisuda untuk kelulusan di sekolah-sekolah di Jatim. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah melarang digelarnya prosesi wisuda untuk seluruh sekolah SMA/SMK negeri di Jawa Timur. Larangan itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.1.5/1506/101.5/2025.

Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai mengatakan, pelaksanaan wisuda bukan tradisi sekolah. Khususnya SMA/SMK yang menjadi kewenangan pemprov. 

“Kan sudah pernah disampaikan oleh Bu Gubernur, istilah wisuda itu hanya di perguruan tinggi, di sekolah menengah khususnya atau di sekolah-sekolah pada umumnya kan tidak ada wisuda,” kata Aries saat diwawancarai di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (16/5/2025). 

Aries mengatakan, di sekolah yang ada setelah penamatan menerima ijazah dan surat keterangan kelulusan. Jadi tidak ada istilah wisuda. 

Karena itu, ia mewanti-wanti kepada kepala sekolah jangan sampai ada wisuda yang membebani wali murid. Termasuk juga berdampak pada murid karena secara psikologis merasa sudah diwisuda sehingga tidak perlu lagi untuk melanjutkan pendidikan. 

Sementara untuk sekolah swasta, mantan PJ Walikota Batu itu mengaku tidak bisa memberikan kewajiban namun hanya memberi imbauan karena memiliki kewenangan sendiri. Sedangkan sekolah negeri wajib menghilangkan wisuda karena dalam pengelolaan langsung pemerintah. 

Untuk itu, ia menegaskan ada sanksi tegas yang akan diberikan kepada kepala sekolah yang tetap melaksanakan wisuda. “Sanksinya ya berhenti, kita nonaktifkan sebagai kepala sekolah karena itu konsekuensi,” pungkasnya. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved