Pembunuhan Vina Cirebon

Kebohongan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Eks Kabareskrim Curigai Hubungan dengan Sudirman

Terungkap kebohongan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon, eks Kabareskrim Ito Sumardi mencurigai hubungannya dengan Sudirman.

kolase youtube dan Tribunnews
Kolase foto Pegi Setiawan dan para terpidana kasus Vina Cirebon. Kebohongan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon. 

SURYA.co.id - Terungkap kebohongan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon, eks Kabareskrim Ito Sumardi mencurigai hubungannya dengan Sudirman.

Komjen Pol  (Purn) Drs. Ito Sumardi Djunisanyoto menyoroti pernyataan Pegi Setiawan yang awalnya tidak mengenal para terpidana kasus Vina berubah usai putusan praperadilan.

Di media sosial beredar video Pegi yang sebelum sidang praperadilan mengatakan bahwa dia tidak sama sekali mengenal para tersangka. 

Namun kemudian Pegi mengaku mengenali Sudirman temannya di masa Sekolah Dasar (SD).

“Sebelum praperadilan kan tidak diakui. Kemudian akhirnya putus lah daripada sidang peradilan bahwa Polda dalam hal ini telah salah tangkap atau error in persona kemudian juga ada digunakan peraturan Kapolri yang sebenarnya sudah tidak berlaku,” kata Ito dalam podcast di Kantor Tribun Network, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Baca juga: Syarat Iptu Rudiana Mau Hadir di Sidang PK Saka Tatal, Disebut Bisa Bikin Kasus Vina Cirebon Terang

Ito tidak bermaksud menyalahkan keputusan hakim praperadilan tetapi pernyataan Pegi tersebut patut dicurigai. 

“Tapi itu hak-hakim ya, tiba-tiba pada saat selesai peradilan menang muncul lagi video yang mengatakan bahwa Pegi Setiawan itu kenal tersangka-tersangka termasuk Sudirman,” urainya.

Setelah sidang praperadilan, Pegi menunjuk tersangka Sudirman yang merupakan temannya semasa kecil. 

“Ini sesuatu yang janggal tapi kan saya tidak bisa menilai pengadilan disini kan,”  imbuh Ito. 

Dia menambahkan bahwa sudah Ada Komisi Yudisial dan mungkin ada instasi lain yang bisa melihat termasuk masyarakat. 

“Kita harus jujur lah ya kemudian yang kedua tiba-tiba setelah 8 tahun ada pengakuan namanya Dede yang mencabut keterangannya di pengadilan 8 tahun yang lalu. Ada peraturan ya kalau memang ada novum yang baru itu harus diajukan setelah 180 hari,” pungkasnya.

Padahal, Pegi Setiawan pernah berencana melaporkan rekan SD-nya itu ke polisi karena memberikan keterangan palsu kepada penyidik Polda Jabar.

Selain Aep, Sudirman merupakan orang yang menyampaikan keterangan kepada penyidik bahwa Pegi Setiawan terlibat dalam kasus tewasnya Vina dan kekasihnya Rizky alias Eky di Cirebon pada tahun 2016.

Baca juga: Pelarian Aep di Kasus Vina Cirebon Disebut Bakal Sia-sia, Farhat Abbas: Lihat Saja Ferdy Sambo

Tetapi Pegi yang telah menghirup udara bebas setelah memenangkan gugatan praperadilan kini malah siap membantu para terpidana kasus Vina Cirebon. 

Pegi Setiawan Bisa Tersangka Lagi

Sebelumnya, Penasihat Kapolri Aryanto Sutadi ngotot dengan pendiriannya yang menyebut Pegi Setiawan masih bisa jadi tersangka lagi.

Bukan tanpa alasan Aryanto berpendapat demikian, ia pun menjelaskannya berdasarkan hasil sidang praperadilan kasus Vian Cirebon.

Menurut Aryanto Sutadi, berdasarkan keterangan dari kepolisian mengatakan bahwa Pegi Setiawan dan Pegi Perong adalah satu orang yang sama.

"Saya jelaskan ya. Saya bukan mengatakan Pegi Perong adalah Pegi Setiawan, saya hanya dengar dari Polisi ketika dia mau menangkap Pegi Setiawan ini, dia mengatakan," kata Aryanto Sutadi dalam tayangan di akun YouTube tvOneNews.

Aryanto Sutadi kemudian menjelaskan dasar-dasar yang membuat polisi sebelumnya mengatakan bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi Perong, DPO kasus Vina Cirebon.

"Berdasarkan keterangan dari Sudirman, Pegi Perong itu adalah teman sekelasnya. Makanya Polisi kemudian melihat ke rumahnya, digeledah lah rumahnya, ketemulah ijazah itu, oh ya emang bener," ucap Aryanto.

"Artinya kan bersesuaian keterangan Sudirman dengan alat-alat bukti yang ada. Di situlah maka itu dianggap Pegi Perong adalah Pegi Setiawan," jelasnya lagi.

Terkait sidang praperadilan yang menyatakan bahwa penangkapan dan penetapan Pegi Setiawan tidak sah secara hukum, Aryanto Sutadi menjelaskan perspektif lain.

Ia menegaskan bahwa dalam sidang praperadilan tersebut tidak menyebutkan benar atau salahnya Pegi Setiawan sebagai Pegi Perong, tetapi hanya menyebutkan sah atau tidaknya penangkapan Pegi Setiawan.

"Adapun ini kemudian ini diputus bahwa penangkapannya salah ya, hakim di dalam praperadilan tidak mengatakan salah orang, Pak. Hanya mengatakan bahwa dia tidak diperiksa," ucap Aryanto.

"Jadi bukan berarti kemarin menang praperadilan, bukan dia orangnya, bukan itu Pak," tegasnya lagi.

Menurut Aryanto, pada sidang praperadilan kemarin memang menunjukkan beberapa kesalahan polisi dalam penangkapan Pegi Setiawan.

Pegi Setiawan. Pantesan Gak Berharap Ganti Rugi, Pegi Setiawan Banyak Dapat Rejeki Nomplok, Ditawari Main Film?
Pegi Setiawan. Pantesan Gak Berharap Ganti Rugi, Pegi Setiawan Banyak Dapat Rejeki Nomplok, Ditawari Main Film? (Tribun Medan)

Namun, hal tersebut belum cukup kuat untuk membuktikan bahwa Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong.

Ia juga menegaskan bahwa polisi tidak akan gegabah untuk melakukan penyidikan lagi karena sudah memiliki perhitungan.

Terkait apakah Pegi bisa dijadikan tersangka lagi, Aryanto menyebut hal tersebut tergantung dari hasil Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus Vina Cirebon.

“Kita tunggu kalau PK ini ternyata nanti para terpidana yang tidak menerima dengan diberlakukan tidak adil itu berhasil berarti dia menganulir pengadilan yang dulu, yang delapan itu estimate saya pasti gugur semua itu.

Kalau ini gugur berarti penetapan Pegi sebagai DPO juga gugur. Polisi tidak akan lagi melanjutkan penyelidikan Pegi, tapi polisi akan melakukan penyelidikan ulang dari mulai pertama kali,” jelasnya.

Lebih lanjut, Aryanto menuturkan nasib Pegi kembali menjadi tersangka tergantung pada hasil PK.

Jika PK para terpidana ditolak, maka Pegi berpeluang ditetapkan sebagai tersangka lagi dengan mencari bukti baru.

“Jadi untuk Pegi ini tergantung dari PK. PK-nya diterima otomatis batal semua dan polisi wajib melakukan penyidikan ulang. Tapi kalau PK-nya ditolak, Pegi pasti akan dijadikan tersangka lagi dengan mencari bukti baru,” tutupnya.

Baca juga: Pantesan Penasihat Kapolri Ngotot Pegi Setiawan Bisa Tersangka Lagi: Hakim Tak Menyebut Salah Orang

Diketahui, bebasnya Pegi Setiawan memunculkan topik baru di kasus Vina Cirebon, yakni tentang ganti rugi dari pihak Polda Jabar.

Pasalnya, hingga kini Polda Jabar belum ada itikad baik untuk memberikan ganti rugi kepada Pegi Setiawan.

Namun sepertinya Pegi tak terlalu mengharapkannya.

Hal ini tampak dari pernyataan Pegi Setiawan saat hadir dalam Podcast di YouTube Deddy Corbuzier.

Awalnya, Pegi mengaku mendapat penyiksaan seperti pukulan saat pertama kali diperiksa penyidik Polda Jabar.

Kekerasan penyidik terhadap Pegi diketahui saat terduga orang salah tangkap ini belum didampingi tim kuasa hukum Toni RM.

"Iya betul, dipukul sedikit, kaki diinjak wajah ditutup dengan kresek hitam," ujar Pegi Setiawan yang didampingi kuasa hukumnya, Toni RM.

Usai diintimidasi, ia tetap keukeuh tak mengaku sebagai pelaku.

"Saya juga bingung mau jawab bagaimana, wong saya bukan pelakunya," kata Pegi kepada Deddy Corbuzier.

Sorotan Deddy Corbuzier lainnya, Pegi Setiawan mengaku ikhlas sudah diintimidasi penyidik yang terjadi 49 hari terakhir kali dia ditahan.

Pegi juga tak mempersoalkan apakah Polda Jabar mau membayarkan kompensasi yang menjadi haknya atau tidak sama sekali.

Ia menyebut itu tergantung hati nurani kepolisian di Polda Jabar.

"Itu tergantung bagaimana hati nurani mereka (Polda Jabar) saja," jelas Pegi.

Pegi hanya bersyukur dirinya bebas setelah mendapat keadilan yang benar. Sehingga ia sendiri tak berpikir akan menggugat Polda Jabar.

"Itu saya serahkan kepada kuasa hukum saya. Tapi yang penting saya sudah dapat keadilan," tuturnya.

Toni RM menjelaskan bahwa upaya gugatan, khususnya kompensasi terbilang sulit.

Kolase foto Pegi Setiawan. Belum Dapat Ganti Rugi dari Polda Jabar, Pegi Setiawan Malah Bisa Jadi Tersangka Lagi.
Kolase foto Pegi Setiawan. Belum Dapat Ganti Rugi dari Polda Jabar, Pegi Setiawan Malah Bisa Jadi Tersangka Lagi. (kolase Tribun Jabar dan youtube)

Tapi dia akan mempertimbangkan mengingat banyak sekali dukungan dari masyarakat di media sosial.

"Kita mengapresiasi dukungan netizen yang pintar-pintar ini. Upaya itu (gugatan) akan kita pertimbangkan," jelasnya.

Bukan tanpa alasan, ia mengaku belum pernah mendengar ada kepolisian yang membayarkan kompensasi kepada orang yang bersalah, kemudian bebas secara hukum.

"Bagaimana ya, tapi saya belum dengar, tuh, ada kepolisian yang mau membayarkan kendati ada hasil dari putusan pengadilan," ujarnya.

Hal ini menjadi topik yang menarik. Selain kompensasi, Polda Jabar juga dituntut untuk memulihkan nama baik Pegi Setiawan.

Pegi mengatakan dirinya kini senang bebas kembali dan ingin melanjutkan kehidupan dengan normal sebagai tukang kuli bangunan.

"Iya, saya memang tukang kuli bangunan. Saya berharap bisa kembali dengan kehidupan yang normal," jelasnya saat ditanya Deddy Corbuzier mengenai harapannya.

Sementara itu Toni RM mengatakan Pegi Setiawan berhak mendapat keadilan itu, yakni nama baiknya dibersihkan oleh Polda Jabar.

Menurutnya, Polda Jabar seharusnya mengumumkan itu secara publik.

"Karena dia nggak terbukti pelakunya kok. Dia korban orang salah tangkap," jelas Toni RM.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved