Pembunuhan Vina Cirebon

Syarat Iptu Rudiana Mau Hadir di Sidang PK Saka Tatal, Disebut Bisa Bikin Kasus Vina Cirebon Terang

Didesak agar dihadirkan di sidang PK Saka Tatal, Iptu Rudiana mau datang tapi dengan satu syarat. Bisa Bikin Kasus Vina Cirebon Terang.

kolase youtube
kolase foto Iptu Rudiana. Inilah Syarat Iptu Rudiana Mau Hadir di Sidang PK Saka Tatal. 

SURYA.co.id - Didesak agar dihadirkan di sidang PK Saka Tatal, Iptu Rudiana mau datang tapi dengan satu syarat.

Hal ini diungkapkan oleh Salah satu pengacara Iptu Rudiana, Mardiman Sane.

Mardiman mengatakan bahwa ayah Eky siap hadir di sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon.

Mardiman Sane mengatakan bahwa pihaknya memiliki prinsip yang menginginkan kasus Vina Cirebon terungkap dengan jelas dan transparan.

Terlebih, kasus Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 ini juga melibatkan tewasnya putra Iptu Rudiana yang bernama Muhammad Rizky alias Eky.

Baca juga: Yakin Kasus Vina Cirebon Pembunuhan, Kuasa Hukum Iptu Rudiana Bantah PK Saka Tatal: Tak Masuk Akal

"Iya (akan hadir) karena pada prinsipnya kita juga mau kebenaran yang hakiki bisa terungkap dengan terang benderang di persidangan ini," ucap Mardiman Sane dalam tayangan di akun YouTube KOMPASTV.

Namun, Mardiman Sane mengatakan bahwa Iptu Rudiana akan menghadiri sidang PK Saka Tatal asalkan yang memanggilnya adalah aparat penegak hukum melalui pemanggilan resmi.

Mardiman Sane juga menegaskan bahwa ia tak ingin Iptu Rudiana hadir di sidang PK Saka Tatal jika hanya berdasarkan desakan dari netizen atau siapapun.

"Jadi, sekali lagi saya tegaskan bahwa, apapun nanti yang diminta, asalkan oleh aparat hukum yang ini ya, bukan oleh pers, bukan oleh tekanan netizen atau siapapun, kalau diminta oleh aparat hukum nanti pasti hadir," tegas Mardiman Sane.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum Saka Tatal juga sempat mendesak agar Iptu Rudiana dihadirkan dalam sidang PK yang akan digelar kembali pada Jumat, 26 Mei 2024 itu.

Salah satu pengacara Saka Tatal, Krisna Murti bahkan sudah meminta kepada Kapolri agar Iptu Rudiana dan para pihak yang menangani pertama kali TKP Vina Cirebon dihadirkan dalam sidang tersebut.

Baca juga: Pelarian Aep di Kasus Vina Cirebon Disebut Bakal Sia-sia, Farhat Abbas: Lihat Saja Ferdy Sambo

Menurut Krisna, kehadiran Iptu Rudiana dan para pihak yang menangani TKP kasus Vina Cirebon tahun 2015 ini akan membuat kasus tersebut terang benderang dan menjawab semua kejanggalan yang terjadi saat ini.

Bantah PK Saka Tatal

Yakin kasus Vina Cirebon adalah pembunuhan, pihak Iptu Rudiana tegas membantah pernyataan Saka Tatal yang menyebut kematian Eky dan Vina kecelakaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane.

Saka Tatal. Drama Baru Kasus Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Bebas, Sidang PK Saka Tatal Siap Dilangsungkan.
Saka Tatal. Drama Baru Kasus Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Bebas, Sidang PK Saka Tatal Siap Dilangsungkan. (youtube TV One)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved